Detikkasus.com | Labuhanbatu, Senin 21 Mei 2018, Masih ingatkah anda tentang issu yang terbit di tanggal 16 Mei 2018 dengan judul: “KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU LAGI-LAGI MANDUL”. Sekedar mengingat edisi lalu, Adanya laporan pengaduan warga desa sungai tawar kecamatan panaihilir kabuten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, terkait Tujuh titik laporan warga tidak ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, ironisnya Salah satu diantaranya adalah proyek fiktip, Laporan pengaduan tersebut masuk di tanggal 15 Mei 2018, Penerima laporan pengaduan adalah oleh JURAIDA. Kemudian menyusul Laporan Pengaduan dari LSM APELOMA Front Pembela Negara & Rakyat, dari Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pembangunan Sumur BOR yang Fiktip, Sumurnya tidak ada, yang ada hanya dua buah mesin untuk menghisap air dari kolam yang berada di belakang pustu, untuk disalurkan kerumah penduduk dengan menggunakan viva, Laporan pengaduan tersebut pada tanggal 25 Mei 2018. Sumber Dana APBD di kerjakan oleh CV SAFITRI, Hal yang sangat wajar jika saya menilai bahwa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Lagi-Lagi Mandul, Untuk menindak Lanjuti Laporan Pengaduan, Ujar DARMONO RAJA. SH kepada awak media Detikkasus.com
Hari Jum’at tanggal 19/05/2018, dan hari Senin tanggal 21/05/2018, Menurut Wawan Pohan dan Dodi Haris Petugas keamanan Satpam, katanya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Masih sibuk belum bisa ditemui, Besok aja datang ya bang, Pesan abang pasti saya sampaikan, semoga ada waktu beliau untuk ketemu.
Sebagai warga Negara yang baik tentu kita menunggu proses perkembangan kemajuan penyelidikan yang dilakukan penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, terkait laporan warga dari desa Sungai tawar dan desa Teluk Piai. Sangat besar harapan warga agar hukum itu dapat berlaku adil arif dan bijak sana. Musuh kita bukan suku dan Agama yang berbeda Tapi kekuasaan yang menindas, Ujar ADI SUBAGIO kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )