Kasi Humas Polres Nias Nyatakan Niati Gea Tersangka Kasus Penganiayaan.

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Gunungsitoli, Rabu 28 September 2022 – Didapatkan tim wartawan dilapangan, Surat DPD GMICAK KEPULAUAN NIAS Nomor: 02/DPD-GMICAK/PD-GMICAK/KEP-NIAS/IX/2022 perihal Mendesak penanganan tindak lanjut kasus penganiayaan dengan atas nama korban RITA ZEGA ALIAS INA JOICE.

Disampaikan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli cq Kasipidum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tertanggal 12 September 2022 dan tembusannya disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Kajatisu,Pengadilan NegerI Gunungsitoli, Kapolres Nias, Pers Wartawan Ormas Sekepulauan Nias.

Baca Juga:  Berikut Penyampaian Kapolsek Air Besar Saat Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

Dikonfirmasi Kepada Ketua DPD GMCAK Kepulauan Nias(Generasi Muda Indonesia Anti Korupsi) Bung Arius Mendrofa mengatakan” Benar itu adalah surat kami. DPD GMICAK Kepulauan Nias sesuai fungsi tugas lsm Social Control mendorong dan memberikan dukungan penuh dalam menuntaskan masalah tersangka yang sudah diserahkan berkas di Kejari Gunungsitoli. Ditambahkannya ;
” Kami mendesak pihak penegak hukum agar menyerahkan tersangka dikejaksaan Gunungsitoli dan segera diproses untuk mendapatkan kepastian hukum serta keadilan dalam penegakan hukum” tegasnya.

Baca Juga:  Semarakkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur Gelar Olah Raga Bersama dengan Forkopimda Dan Masyarakat

DPD GMICAK Kepulauan Nias dalam suratnya menjelaskan Perkara ini bernomor : STPLP/330/XI/2018/NS tertanggal 19 November 2018 korban Rita Zega alias Ina Joice dan Tersangka Niati Gea alias Ina Hasrat alamat sekarang Jalan Yos Sudarso LK II kelurahan pasar kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu menjelaskan ” Benar Bahwa Niati Gea alias Ina Hasrat telah ditetapkan tersangka dan perkara ini sudah P21, dalam kasus penganiayaan dan sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir dan diupayakan lagi memanggilnya.sekarang ini belum diketahui keberadaannya dan jika ada yang mengetahui tolong dilaporkan” tuturnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki Di Perairan Pulau Jaloh Atas

Tim media konfirmasi kepada Niati Gea via What’s App sebanyak 3 kali : tidak menjawab. beberapa pertanyaan diluncurkan,hanya melihat dan membaca chat saja.
Wartawan masih berusaha mengkonfirmasi, hingga diturunkan berita ini( SNW)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru