Kasatpol PP Kampar Terjaring OTT, Rp 460 Juta Disita, 3 Orang Tersangka.

Sabtu, 9 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, Detikkasus.com – Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Satpol PP Pemkab Kampar. Barang bukti yang disita Rp 460 juta. Dalam kasus ini tiga orang dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (8/12/2017). Guntur menjelaskan tiga orang yang diamankan itu adalah Kepala Satpol PP Pemkab Kampar Muhamad Jamil, Ardinal sebagai PPTK, dan Indra Gusnaidi sebagai bendahara pengeluaran.

“Tiga orang yang diamankan ini melakukan pemotongan honor anggota Satpol PP yang melakukan pengamanan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Riau,” kata Guntur, dikutip detikkasus.com.

Baca Juga:  Pelaku pembunuh ibu kandungnya sendiri, diperiksa kejiwaannya.

Menurut Guntur, penangkapan ini dilakukan pada Kamis (7/12/2017). Awalnya pihak Polda Riau menerima laporan dugaan pemotongan honor para Satpol PP. Pemotongan ini dilakukan Kepala Satpol PP, PPTK, dan bendahara.

Saat dilakukan pembayaran honor pengamanan siang itu, kata Guntur, anggota Satpol PP hanya menerima bayaran Rp 850 ribu. “Padahal seharusnya uang pengamanan yang diterima setiap anggota Satpol PP sebesar Rp 2,7 juta,” kata Guntur.

Baca Juga:  Golput

Dari data tersebut, kata Guntur, tim Reskrimsus Polda Riau langsung menuju ke ruangan bendahara. Saat itu bendahara tengah mendistribusikan uang pengamanan tersebut.

“Tim melakukan penggeledahan di ruangan tersebut. Uang hasil pemotongan tersebut disimpan dalam brankas Rp 285 juta,” kata Guntur.

Wadir Reskrimsus AKBP Edi Faryadi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada bendahara, diketahui bahwa hasil uang pemotongan sebagian lagi dibawa Kasatpol PP M Jamil.

“Dari keterangan tersebut, tim lantas bergerak ke rumah Kepala Satpol PP. Di rumah tersebut kita geledah kembali sesuai dengan keterangan bendaharanya. Hasilnya, kita sita uang hasil korupsi sebanyak Rp 175 juta. Jadi totalnya barang bukti Rp 460 juta,” kata Edi.

Baca Juga:  Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru Bhabinkamtibmas Mewujudkan Kerjasama Yang Harmonis

Dalam kasus ini, kata Edi, para pelaku dijerat UU No 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf f tentang Tipikor. “Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polda Riau. Pemeriksaan lebih lanjut masih kita lakukan,” tutup Edi.(arifin)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB