Kasatlantas Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Indonesia, Propinsi jatim, Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Setelah ditunggu warga Bojonegoro, akhirnya kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor datang juga. Mulai tanggal 23 Oktober hingga 28 Desember 2017 mendatang, pihak Dispenda Jawa Timur menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Tindak Lanjut MoU : Bappeda & Litbang Melaksanakan Bimbingan Teknis

Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, pada Senin (23/10) siang, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017 yang memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:  Kring Serse Langkah Polri Tekan Kriminalitas

“Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang di bebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Aristianto saat di Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro.

Baca Juga:  Polsek Sawan Tingkatkan Patroli Untuk Mengantisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Dengan adanya peraturan Gubernur Jawa Timur itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *