Kasat Satlantas Polres Blora Razia Penertiban Atau Penindakan Bentor Yang Beroperasi.

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Dengan dasar Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No.55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Satlantas Polres Blora Tahun 2017. Dalam rangka meningkatkan Ketertiban dan keselamatan berlalu lintas Khususnya di wilayah hukum Polres Blora, maka dilaksanakan razia penertiban dan penindakan Bentor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cepu, pukul 15.00 Wib – 17.30 Wib,senin (24/7), Razia ini dilaksanakan merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe.

Baca Juga:  Mengenal Brigadir Farah Nadia, Polwan Pengawal Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.

Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:  Dialogis Dengan Pedagang Diareal Pura Pulaki Untuk Memberikan Pesan Kamtibmas

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).

– App oleh Kasat lantas sebelum pelaksanaan tugas dilanjutkan dengan pembagian tugas.
-Giat hunting system dengan target Bentor di wilayah Kecamatan Cepu.
– Pembinaan oleh Kasat lantas dan Kanit lantas Cepu kepada para pengemudi bentor.
– Pembongkaran bentor ke bentuk semula (sepeda motor).
– Penyediaan Sarana dump truk untuk mengangkut bentor yang telah dibongkar ke bentuk aslinya sepeda motor serta memberikan uang saku untuk kembali ke rumah masing-masing bagi yang bertempat tinggal di luar Kecamatan Cepu.

Baca Juga:  Kapolsek Seririt Pimpin Langsung Pergelaran Anggota Dipagi Hari

Diharapkan setelah diadakannya kegiatan penindakan bentor dapat mengurangi dan mencegah beroperasinya Bentor, sehingga dapat terwujudnya Kamseltibcar lantas khususnya di wilayah hukum Polres Blora.

Sumber : Kasubbag Humas Polres Blora
*AKP. Suharto.*

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *