Aceh |Detikkasus.com -Terkait atas adanya laporan polisi (LP) sebagai pelapor berinisial “SN” kepada suaminya berinisial “NS” yang kawin lagi, kepada wanita lain. Tanpa ada ijin resmi dari istrinya “SN”. Dengan nomor surat tanda lapor polisi itu. Bernomor : LP/B/205/VIII/2024 /SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, dengan pasal 279 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana pernyatakan barang siapa. Mengadakan perkawinan, pada hal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain. Menjadi penghalang untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Ironisnya lagi, sampai saat ini. Pihak dari pejabat kepolisian resort (polres) langsa, yaitu kepala satuan reserse kriminal (kasat reskrim) polres kota langsa. AKP Sumardiono, SH. Masih saja terus membungkam, dan sampai saat ini. Tidak adanya keterbukaan informasi secara publik, apa yang sempat pernah serta saat ditanyai oleh wartawan media online di aceh ini pada yang kedua kalinya.
Pada saat ketika, adanya terjadi pemberitaan yang sempat pernah terjadi secara publik di media online di aceh ini. Berjudul, dugaan terkesan menantang pejabat sekdes “NS”, yang telah terlapor. Dilakukan oleh istrinya “SN” polres langsa, “saya siap dipecat dan saya siap masuk penjara. Jangan kan itu, mati pun saya siap. Kalau untuk istri saya telah melaporkan saya ke polisi”. Terbitan pada tanggal, minggu 25 agustus 2024 bulan lalu.
Anehnya lagi, yang menjadi tanda tanya oleh pihak publik. Ada pun, “SN”. Yang telah membuat LP ke mapolres kota langsa, tentang “NS” yang telah berkawin lagi ke pada wanita lainnya. Tanpa adanya ijin resmi dari “SN” tersebut, “NS” sebagai pejabat sekretaris desa (sekdes) ASN (PNS) gampong babah krueng kecamatan peureulak timur kabupaten aceh timur itu. Pihak salah satu seorang oknum polisi berpangkat “AKP Sumardiono” dan jabatan kasat reskrim polres langsa itu, masih saja tertutup dan juga membungkam.
Sewaktu sempat pernah dilakukan konfirmasi kepadanya, AKP Sumardiono itu. Melalui lewat telepon selular chat whatsappnya, dengan nomor selularnya 082163xxxx37. Dan juga sempat juga pernah dilakukan langsiran dari segi pemberitaan yang pernah terjadi terbit secara publik. Wartawan media online di aceh ini, menyampaikan pertanyaan kepadanya. Ass pak…ijin pak..ijin pak…konfirmasi pak..terkait pemberitaan yang terbit ini pak…apa tindakan menurut bpk…hasil adanya laporan korban berinisial SN pak…ke pihak polres langsa pak..ijin pak..jwbnnya, namun AKP Sumardiono tersebut.
Terkesan tidak melakukan respon dan balasan apa pun darinya, serta juga membungkam. Hanya dapat di pelototi saja hasil konfirmasi wartawan media online ini, kemarin pada 22 agustus 2024 bulan lalu sekitar pukul.10.34.wib.
Begitu juga, dengan bapak kapolres kota langsa. AKBP Andy Rahmansyah SIK, MH. MH, ketika dilakukan konfirmasi kepadanya. Melalui lewat chat WhatsApp selularnya, terkait adanya pemberitaan yang sempat pernah terjadi terbit secara publik di media online ini. Juga telah dilakukan langsiran pemberitaan tersebut, rabu 05/09/2024 sekitar pukul.10.37.wib. Berlanjut pula, meminta tanggapan komentarnya dalam hal tersebut, terkirim serta juga terlihat olehnya itu. Namun, bapak kapolres kota langsa, juga tidak ada respon dan tanggapan darinya. Disinyalir pula, dengan persamaan dengan kasat reskrim polres langsa AKP Sumardiono. Dugaan membungkam, dan tidak ada komentar apa pun.
Menurut “SN” kembali, ketika ditanyai dan juga dikonfirmasi kepadanya itu oleh wartawan media online di aceh ini. Terkait laporan polisi ke mapolres langsa, yang telah dilaporkan suaminya itu “NS”. Berkawin lagi, tanpa adanya ijin dari “SN”, dengan secara terselubung itu. Sudah sampai dimana hasil perkembangan atas laporan tersebut, berlanjut pun “SN” mengomentari, “Waalaikumsalam. Belum ada kabar pak”, imbuhnya. “SN”, rabu 04/09/2024 sekitar pukul.10.43.wib.
(Pasukan Ghoib/Team)