Kasat Narkoba Polres Buleleng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Singaraja.

Selasa, 23 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali-Polres Buleleng,  Pada hari Senin, 22 Oktober 2018 Kejaksaan Negeri Singaraja memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah incracht atau berkekuatan hukum tetap. Barang bukti hukum yang dimusnahkan dari 52 perkara hukum, 21 diantaranya adalah perkara narkotika dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 15,29 gram dan ganja sebanyak 8,15 gram.

Baca Juga:  Ciptakan Kamseltibcarlantas Anggota Lalu Lintas Lakukan Giat Pengaturan Pada Tempat Tempat Rawan Laka

Narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara melarutkannya kedalam air yang sebelumnya sudah dicampur dengan bubuk detergen. Sementara sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga dipotong.

Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tersebut Kasat Narkoba Polres Buleleng di Dampingi KBO sat Narkoba Polres ikut Hadir Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti tersebut.

Baca Juga:  Selalu Mengunjungi Rumah Warga Di Desa Binaan Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kasat Narkoba Polres Buleleng Menjelaskan ” jika pemusnahan barang bukti ini merupakan amanah Undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan.
Menurutnya, putusan pemidanaan terhadap barang bukti hasil sitaan dari sejumlah perkara ada tiga jenis masing-masing dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, dirampas untuk kepentingan Negara, dan dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Demikian Penjelasan dari AKP I Ketut Suparta, SH.

Baca Juga:  Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Buleleng melaksanakan Patroli Dialogis.

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB