Polda Bali-Polres Buleleng, Pada hari Senin, 22 Oktober 2018 Kejaksaan Negeri Singaraja memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah incracht atau berkekuatan hukum tetap. Barang bukti hukum yang dimusnahkan dari 52 perkara hukum, 21 diantaranya adalah perkara narkotika dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 15,29 gram dan ganja sebanyak 8,15 gram.
Narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara melarutkannya kedalam air yang sebelumnya sudah dicampur dengan bubuk detergen. Sementara sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga dipotong.
Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tersebut Kasat Narkoba Polres Buleleng di Dampingi KBO sat Narkoba Polres ikut Hadir Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti tersebut.
Kasat Narkoba Polres Buleleng Menjelaskan ” jika pemusnahan barang bukti ini merupakan amanah Undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan.
Menurutnya, putusan pemidanaan terhadap barang bukti hasil sitaan dari sejumlah perkara ada tiga jenis masing-masing dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, dirampas untuk kepentingan Negara, dan dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Demikian Penjelasan dari AKP I Ketut Suparta, SH.