Aceh |Detikkasus.com -Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK memberikan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (ranmor) Samsat Lhokseumawe, kegiatan tersebut berlangsung di sebuah kafe di Meunasah Masjid, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, selasa 28/02/2023
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, dalam kegiatan tersebut dijelaskan tentang terobosan yang dilakukan oleh Samsat, seperti Samsat Warung Kopi dan Samsat Keliling.
“Inovasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak maupun registrasi kendaraan yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujar Kasat Lantas yang juga didampingi kepala UPTD Wilayah V BPKA/Samsat Lhokseumawe.
Lanjutnya, inovasi dimaksud diciptakan dikarenakan meningkatnya masyarakat yang melaksanakan pembayaran pajak kendaraan ke Samsat Lhokseumawe.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe juga menjelaskan tugas-tugas pokok dari pihak kepolisian Satlantas unit reg ident ranmor sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, serta melaksanakan tugas berkolaborasi dengan UPTD dan Jasa Raharja Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini juga turut dihadiri kepala perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe,
kepala UPTD Wilayah V BPKA/Samsat Lhokseumawe dan insan media Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. (Abel Pasai)