Kasat Lantas Polres Bojonegoro Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, detikkasus.com – Setelah ditunggu tunggu sebagian warga Bojonegoro, akhirnya kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor datang juga. Mulai tanggal 23 Oktober hingga 28 Desember 2017 mendatang, pihak Dispenda Jawa Timur menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ajak Warga Waspada Terhadap Berita Bohong

Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, pada Senin (23/10) siang, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017, yang memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:  Ikan Paus Ditemukan Mati Terdampar.

“Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang di bebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Aristianto saat di Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro.

Baca Juga:  Pintu Toko Dibongkar Coklat dan Cengkeh Kering Raib digondol Maling

Dengan adanya peraturan Gubernur Jawa Timur itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu. (Humas/Heri)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB