Kasat Lantas Kembali Tegaskan, Bak Terbuka Bukan Untuk Mengangkut Orang

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SH., SIK., MH kepada media ini kembali menegaskan bahwa kendaraan bak terbuka bukan untuk mengangkut orang, hal ini disampaikan kasat lantas, Kamis (20/09/2018) sore tadi pada saat anggota melakukan razia kendaraan dilapangan masih menjumpai adanya kendaraan bak terbuka seperti pickup, truk dan sebagai yang seharusnya untuk mengangkut barang digunakan untuk mengangkut orang.

Baca Juga:  Kapolsek dan Danramil Busungbiu Ikut Merasakan Sensasi Panen Padi

“Bak terbuka hanya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut orang”, tegas Kasat Lantas.

Lebih lanjut Kasat Lantas juga menambahkan bahwa, adanya pelarangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang karena dikhawatirkan jika terjadi kecelakaan akan menelan banyak korban karena tidak adanya ketersedian bangku penumpang di dalam kendaraan bak terbuka, sehingga dikhawatirkan digunakan untuk memuat orang sebanyak-banyaknya.

Baca Juga:  20 Poktan Tembakau di Tuban dapat Bantuan DBHCHT

“Faktor keselamatan penumpang merupakan hal utama yang harus diperhatikan, sehingga mengankut orang dengan bak terbuka sangat dilarang”, imbuh Kasat Lantas.

Dalam kegiatan razia yang berlangsung tadi sore, anggota dilapangan yang mendapati peristiwa tersebut langsung memberikan penindakan terhadap supir kendaraan dengan memberikan surat tilang serta menurunkan seluruh penumpang untuk beralih menggunakan kendaraan umum yang lebih layak sebagai kendaraan pengangkut orang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pejarakan Hadiri Kegiatan Binluh Kader BKR

“Kami tindak dan berikan surat tilang semua pengemudi bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang”, tutur Kasat Lantas.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *