Kasat Binmas Penyuluhan dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada Kelompok Tani Karya Kita Desa Rasau Jaya

Kubu Raya I Detikkasus.com – Kasat Binmas Polres Kubu Raya AKP Reflen Nainggolan, S.H., lakukan Penyuluhan dan Sosiasialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan dan membuka lahan tanpa bakar kepada kelompok tani karya kita Desa Rasau Jaya Umum.

Kasat Binmas Polres Kubu Raya memimpin langsung Penyuluhan dan Sosialaisasi Pergub Nomor : 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian dengan berbasis Kearifan Lokal kepada 275 petani Gapoktan Karya Kita di halaman rumah Yance selaku Ketua Gapoktan Karya Kita Rasau Jaya Umum bertempat di Jl. Rasau Jaya Gg. Karya Kita Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Baray, Minggu (4/9).

Baca Juga:  Gerak Cepat Kapolresta Pontianak, Membantu Salah Seorang Massa Aksi yang Pingsan saat Demo

Kasat Binmas Polres Kubu Raya dalam penyuluhannya mengatakan, Pergub Nomor : 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian dengan berbasis Kearifan Lokal bertujuan merubahan dari kebiasaan buruk menuju arah yang lebih baik sehingga tidak ada lagi tindakan yang merusak alam, sehingga efek yang diakaibatkan berdampak buruk bagi Transportasi Laut, udara dan kesehatan manusia.

” Dengan Penyuluhan dan Sosialisasi Pegub Nomor : 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian dengan berbasis Kearifan Lokal kepada petani bertujuan mengajak para petani untuk tidak melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar, karena dengan membakar hutan untuk membuka lahan pertanian adalah cara yang salah, dengan sosialisasi ini kami mengajak para petani ini kearah yang lebih baik tanpa merusak alam, kata Kasat Binamas diruang kerjanya, Senin (5/9).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Sekdes Pantau Pemasangan Wastafel di SD Negeri 3 Bengkel

” Upaya ini akan selalu kami tingatkan melalui Bhabinkamtibmas di desa binaannya mengingat masih adanya di wilayah Kabupaten Kubu Raya terdapat titik api, dan melalui Penyuluhan dan Sosialisasi Pergub Nomor : 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian dengan berbasis Kearifan Lokal saya harapkan tidak ada lagi para petani yang melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan pertanian, terangnya

Baca Juga:  Sinergitas TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sambangi Tokoh Pemuda

Kegiatan ditutup dengan Memberikan Fotocopy Salinan Pergub : Nomor 103 Tahun 2020 oleh AKP Reflen Nainggolan Kepada anggota Kelompok Tani Karya Kita Rasau Jaya Umum. (Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *