Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Kamis 14 Desember 2017, menindaklanjuti berita Jejak Kasus pada 26 Maret 2017 | Meski Wisata Ubalan Pacet Melakukan Pelanggaran Fatal, Namun Penegak Hukum tutup Mata, sudah mendapat laporan informasi Kepala Dinas Pariwisata dan Kepolisian Polsek Pacet namun tidak ada tindakan Hukum.
Berita sebelumnya:
Mojokerto, www.jejakkkasus.info – Wisata Pemandian Ubalan adalah salah satu tempat wisata yang berada di Pacet, Kabupaten Mojokerto yang memiliki pemandangan yang indah dan udara yang sejuk karena pemandian iki terletak di pegunungan. Pemandian Ubalan ini sangat cocok untuk jadi tempat wisata bersama keluarga dan anak – anak dan saat ini asetnya telah di kelolah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
Eronisnya dalam pengamatan Jejak Kasus sesuai data yang di kantongi, Untuk Warung atau Toko di dalam Ubalan, perbulan di pungut biaya Rp. 300 ribu rupiah, Kemudian PKL stand untuk jualan di pungut biaya Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah tanpa di kasih karcis oleh petugas.
Sementara itu, dalam pantauan Jejak Kasus para pengunjung Dewasa membayar karcir sebesar Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) dugaan kuat karcis berputar karena karcir tidak di robek saat pengunjung menyerahkan karcis di pintu masuk minggu 26 maret 2017 pukul 10.00 wib.
Belum lagi karcis masuk untuk berendam atau renang di pemandian, untuk Dewasa dan Anak anak di pungut biaya Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).
Di Jelaskan Jejak kasus: Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ/trotoar) yang (seharusnya) diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestrian).
Eronisnya di wisata Pemandian Pacet Kabupaten Mojokerto dugaan kuat telah terjadi Pungli. Saat di konfirmasi di lapangan Minggu 26 maret 2017 pukul 13.00 Wib di ubalan Kepala Kordinator tidak di temui, lanjut melalui handpon seluler SMS / telpon dan Whatsaap tidak ada tanggapan, hingga berita di angkat. (Pria S)