Detikkasus.com | Labuhanbatu 21 Januari 2019, “Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak bisa menjamin kesehatan yang prima terhadap pasien, Karena keluarga pasien terpaksa membeli obat dari toko Apotik lain”. Jenis/nama “Rivanol, Kaswalindo dan, Gentamicin”. Diakibatkan kata perawat “Keterbatasan perlengkapan obat-obatan di Puskesmas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”.
Bukan mengenai nilai jumlah rupiah yang harus dikeluarkan keluarga pasien untuk melengkapi jenis obat demi kesehatan sipasien, Tetapi ini adalah bentuk kegagalan pemerintah menjadikan Rakyatnya menjadi sehat prima, Tanpa harus mengeluarkan uang untuk membeli perlengkapan obat, Bagi pasien atau keluarga pasien yang benar sama sekali tidak punya uang, Kegagalan pemerintah dibidang pelayanan kesehatan sangat diharapkan untuk dapat segera di perbaiki.
Jika Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, tidak bisa memperbaiki kegagalan bagian obat-obatan dipuskesmas rantau selatan, bahkan di seluruh pelayanan kesehatan sewilayah Labuhanbatu, dikhawatir rakyat pada banyak yang sakit bahkan bertambah parah hingga berujung pada KEMATIAN, Karena berobat dengan menggunakan kartu KIS terpaksa tidak terlaksana, Akibat tidak ada uang untuk membeli obat tambahan di toko Apotik Sekitaran kota Rantauprapat.
Pada dasarnya bahwa pelayanan kesehatan Rakyat dijamin UUD 1945 sebagai kewajiban negara, di UUD telah mengatur beberapa hak asasi manusia di bidang kesehatan, Seperti yang tertuang di dalam pasal 28H. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Bahkan di pasal 34 juga dijelaskan tentang kewajiban negara. Salah satunya, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Kemudian disebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ( J. Sianipar )