Detik Kasus: Tindak Pidana Penipun dan Pemerasan.
Polres Sukabumi, Detikkasus.com – Telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan atau Pemerasan di Cibalung Jl. Koleberes Rt. 005/020 Kel.Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Dengan dasar: LP B/161/VII/2017/JBR/ RES SUKABUMI KOTA/ SEK WARUDOYONG,Tanggal 17 Juli 2017 di tempat kejadian Kp. Cibalung Koleberes Rt. 05/020 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
DENGAN SAKSI- SAKSI Antara lain 1. Sdr. AEP SAEPUDIN, Umur 49 tahun Pekerjaan Buruh harian lepas, Alamat ; Kp. Cibalung Jl. Koleberes Rt. 005/020 Kel. Dayeuhluhur Kec. Warudoyong Kota Sukabumi. 2. Sdri. SITI MARIYAM, Umur 24 th, Pekerjaan Wiraswasta, Pekerjaan Kp. Cibalung Jl. Koleberes Rt. 005/020 Kel. Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Pelaku tindak kejahatan ini di borgol polisi.
Tersangka atas nama ARI RAMADAN. , Umur 27 tahun, Pekerjaan Ojek, Alamat Kp. Kutamekar Rt. 01/010 Pelabuhan ratu Kabupaten Sukabumi.
MODUS OPERANDI, Pelaku berpura pura mengaku ngaku Anggota Intel Polres Sukabumi Kota.
Kronologis kejadian: Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017, sekira Pkl 22.00 Wib, di Cibalung Koleberes Rt. 05/20 Kel. Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Telah terjadi tindak pidana penipuan dan Pemerasan uang tunai sebesar Rp. 2 000.000,- , Berawal pelaku tiba2 datang ke rumah An. Sdr. AEP SAEPUDIN, pelaku menjelas bahwa anak bapak yang bernama Sdr. DENA (Adik Pelapor) suka berjualan Obat Jenis Tramadol, dan Pelaku berpura-pura mengaku Anggota Intel Polres Sukabumi Kota, dengan meminta uang kepada orang tua pelapor (SITI MARYAM), dan pelapor memberikan uang tunai kepada pelaku sebesar Rp. 2.000.0000,- , setelah itu pelaku pergi.
. Sekitar pukul 24.00 Wib, pelaku menelephone Pelapor untuk meminta uang lg sebesar Rp. 500.000, namun pelapor memberikan jawaban tidak punya uang.
Kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017, Sekira jam 18.30 Wib, Pelaku mendatangi rumah orang tua pelapor dengan berdalih menanyakan Sdri. SITI MARYAM (pelapor) dengan tujuan untuk meminta uang sisanya sebesar Rp. 500.000,- namun pelapor tidak menjawab, kemudian pelaku pergi dengan menyampaikan memberikan waktu selama 2 hari akan datang kembali, pada saat pelaku pergi oleh orang tua korban dikejar “tunggu dulu” namun pelaku malah mengeluarkan senjata dan menodongkan senjata sambil bilang “Jangan mendekat” saat itu ada teriakan ” maling- maling” dan serentak pelakh ditangkap oleh Masa serta senjata pistol mainan, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Warudoyong. . Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-
Sementara itu barang bukti (BB), yang di amankan polisi: 1. 1 buah pistol (korek api).
2. Ktp dan Sim C Pelaku
3. KTA an. IKBAR ANSORI, BA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota
UPAYA YG DILAKUKAN DILAKUKAN 1. Menerima Laporan 2. Cek Tempat kejadian perkara. 3. Memeriksa Pelaku 4. Memeriksa Saksi Saksi, dan di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (Heri).