Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bojonegoro, detikkasus.com – Karena Kurang ajar kepada masyarakat Kepala Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Masyudi Masuk Bui, sebagai tersangka. Penetapan Masyudi sebagai tersangka dilakukan setelah polres melakukan pemeriksaan selama dua hari.
Pemeriksaan sejak kemarin (Selasa). Hari ini langsung kita tahan,’’ ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dihubungi tadi malam (8/11/2017).
Wahyu menjelaskan, selain dilakukan pemeriksaan secara maraton, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah Masyudi.
Tujuannya adalah mencari barang bukti. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti. ’’Barang bukti langsung kita amankan,’’ jelasnya.
Apa barang bukti yang diamankan? Kapolres masih belum bisa menjelaskan. Sebab, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Berita Terkait
Curi Minyak Pulang dari Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap
Minta Saksi Tenaga Medis, Sunah Ajukan Penangguhan Penahanan
Masyudi dikenai pasal berlapis, yaitu 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut tidak hanya sampai di situ. Pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut.
Sebab, ditengarai masih ada pihak lain yang terlibat. Hal itu berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Masyudi.
’’Dari keterangan yang didapatkan, dia menyetorkan uang pada seseorang. Kami masih terus menyelidiki,’’ ungkapnya.
Kades Kuniran adalah kades pertama yang menjadi tersangka pascapelaksanaan tes perangkat desa.
Masyudi dilaporkan oleh Mulyono, yang dijanjikan akan diloloskan sebagai sekretaris desa pada seleksi lalu.
Namun, saat pengumuman Mulyono tidak lolos. Mulyono telah menyetorkan Rp 110 juta. Dia kemudian melaporkan masalah tersebut ke Mapolres Bojonegoro.
Camat Purwosari Bayu Dono mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui penahanan kades Kuniran.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPD Bojonegoro untuk mengatasi hal itu. ’’Kita akan segera koordinasikan dengan DPMPD,’’ jelasnya.
Masalah yang akan timbul dari penahanan kades Kuniran adalah tertundanya pelantikan. Sebab, kewenangan melantik perangkat desa terpilih ada pada kades.
’’Ya nanti keputusannya bagaimana. Apakah nanti ada Plt atau bagaimana saya konsultasikan dulu,’’ jelasnya.
Bayu menjelaskan, sejauh ini kondisi di Desa Kuniran baik-baik saja. Tidak ada keresahan di masyarakat mengenai hal tersebut.
Saya sudah bertemu dengan tim desa. Tidak ada masalah-apa,’’ jelasnya, Lebih lanjut berita bersambung. PRIYA).