Karena Kades Edieli Bate’e Terdakwa, DPC Projo Gusit Minta Walikota Gunungsitoli Berhentikan Jabatan Kades Lolo’anaa Idanoi, 

Detikkasus.com |

Kota Gunungsitoli

Jumat, 1 November 2019.

Sangat viral dan rumor kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sadarman Zebua v/s terdakwa Kades Loloanaa Idanoi Edieli Bate’e kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumut.

Dihimpun dari pernyataan Kuasa Hukum korban atau pelapor dikabarkan minggu awal bulan November atau minggu kedua November sudah memasuki babak sidang putusan.

Terpisah, sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Projo Kota Gunungsitoli yang akrab disapa Mr. Arro Zebua, SE itu, yang ditemui oleh Media detikkasus.com di Markas DPC Projo tepatnya dijalan Yos Sudarso No. 16 Kota Gunungsitoli, membenarkan bahwa dirinya pernah bersaksi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli beberapa minggu yang lalu atas kasus pencemaran nama baik Sadarman Zebua itu.

Baca Juga:  Abdi Jaya Pohan Plt PMD Segera Membuat Teguran

“Saya optimis bahwa hakim telah mengantongi bukti-bukti akurat, contohnya saja dilevel kepolisian saat kasus ini pertama sekali dilaporkan, penyidik tidak mungkin segampang membalikkan telapak tangan menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan jika terlapor dulunya keberatan dengan status tersangkanya tentu ada peluang untuk Pra Peradilan, oleh karna benar dan penuh bukti terdakwa pun tidak berkutip lagi. kesaksian yang saya sampaikan dihadapan majelis hakim itu beberapa minggu yang lalu bersama dengan beberapa saksi korban yang lain, itu hanya untuk semakin menambah keyakinan yang mulia bapak-bapak majelis hakim, yakinlah bahwa nanti dibabak sidang putusan, terdakwa yang mengemban jabatan sebagai Kepala Desa Loloanaa Idanoi itu, dihukum dengan seadil-adilnya”

Baca Juga:  Mitsubishi Dilepas Dari Polsek Padahal Belum Ada Perdamaian Tertulis

Ditambahkanya, kami segenap atas nama Dewan Pengurus Cabang Projo Kota Gunungsitoli mendesak Walikota agar segera memberhentikan atau mencopot jajarannya di Pemerintahan termasuk dilevel Pemerintahan Desa yang sedang menjalani proses hukum, salah satunya Kepala Desa Loloanaa Idanoi itu, oleh karna dapat mencoreng nama baik pemerintahan secara keseluruhan diwilayah Kota Gunungsitoli yang tidak menjadi contoh dan teladan bagi warganya.

Baca Juga:  Dalam Kunker Monitoring Desa Percontohan, Ketua TP PKK Provsu Panen Bawang Merah di Humbahas

“Saya tidak uraikan secara detail lagi, yang pasti kami berharap dari seluruh pemberitaan yang dilangsir secara terus menerus oleh sejumlah media belakangan ini Walikota Gunungsitoli telah membaca dan mengetahuinya yaa, semoga versi kami dan versi beliau sama, yang dapat kita nilai bahwa Kepala Desa Loloanaa telah menabrak sumpah janji jabatanya, dan harus diberhentikan atau dicopot” Ujar Sekjen Projo Kota Gunungsitoli yang baru-baru ini Ketum-nya juga dilantik sebagai Wakil Menteri Desa( Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *