Karena gregetan, tiga pemuda perkosa gadis 21 tahun.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan seorang gadis berumur 21 tahun sebut saja (bunga) asal Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Seperti yang ceritakan pelaku yang berinisial (Y) 21 tahun, pemuda asal Dusun Srumap Desa Sumengko kecamatan Kalitidu Bojonegoro tersebut mengatakan jika kejadian itu bermula ketika dirinya beserta dua temannya pulang dari warung kopi disekitar desanya, dalam perjalanan pulang sekitar pukul 24.00 WIB ketiga pelaku tersebut melihat (bunga) sedang duduk di pos kamling sambil teriak-teriak.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Kembali Raih WTP dari BPK RI

“Gadis tersebut teriak-teriak katanya Handphone nya hilang, karena saya geregetan akhirnya saya dan kedua teman saya membawa (bunga) ditengah lapangan desa Sumengko Kalitidu untuk melakukan hal bejat tersebut”, ceritanya saat pers rilies di kantor polres Bojonegoro, Senin 20/10/2014.

Di jelaskan juga dari ketiga pelaku tersebut, hanya dirinya yang melakukan hal bejat tersebut sedangkan dua temannya hanya berperan sebagai pembantu untuk memegangi tangan dan kaki korban.

Baca Juga:  Sasar Pengguna Atm Palsu Polsek Sawan Tingkatkan Pengecekan Pada Atm Bni

Kedua temannya yaitu (A) 18 tahun asal desa Grebekan kecamatan Kalitidu Bojonegoro dan (M) asal Desa Sumengko kecamatan Kalitidu Bojonegoro.

Hal tersebut juga dibenarkan, AKP Ponzi Indra, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro. Menurut Ponci kejadian itu terjadi hari kamis 16/10/2014 sekitar pukul 24.00 WIB tengah malam dan sabtu siang Polres Bojonegoro sudah mampu meringkus ketiga pelaku tersebut di warung kopi desa Sumengko kecamatan Kalitidu Bojonegoro.

Baca Juga:  Personil Polri Yang Gugur Dalam Mengamankan Pemilu 2019.

“Sementara kronologi kejadian seperti yang diceritakan pelaku, karena kami belum bisa menemui korban sebab masih dalam kondisi trauma”, jelas Ponzi.

Ponzi juga menjelaskan Polres Bojonegoro sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari pelaku beserta barang bukti seperti pakaian dalam korban dan pelaku, ketiga pemuda tersebut terkena Pasal 285 dengan ancaman 12 tahun penjara. (her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *