“Karena Diberitakan” Antek – Antek Kepala Desa Sinarjati, H Aceng Aminudin Ancam Akan Culik Wartawan Jejak Kasus.

 

detikkasus.com | Kabupaten Majalengka – Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya dengan judul , “ Tangkap dan Penjarakan” Kepala Desa Sinarjati, H Aceng Aminudin Beserta Antek – Anteknya”.

Awak media Jejak Kasus Biro Majalengka Ato Hendarto yang mempunyai akun facebook Ato Hendarto Tigaa, memasukan berita tersebut kefb lewat group CURAHAN HATI MASYARAKAT DESA SINARJATI, dan berita ini mendapatkan respon dari warga group tersebut dengan macam macam komentar.

Namun sangat disayangkan dari beberapa komentar ternyata ada yang melontarkan nada ancaman terhadap Ato Hendarto Tigaa sang penyebar berita, ancaman ini diduga dilakukan oleh Antek – Antek Kepala Desa Sinarjati, H Aceng Aminudin.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Beri Kejutan ke Mako TNI

Ialah akun yang bernama Boing R. Shaka Abbasy, dengan komentar, “Kang ato hendarto punten ath meni sering pisan posting kasus2 desa batur. Kalem weh teu kenging kitu kang bising ukur gosip. Bising aya nu culik 😀
(red ” Mas ato hendarto maap ko sering amat posting kasus2 desa orang lain. Santai saja jangan begitu mas kali itu cuma gosip. Barang kali ada yang menculik”).
Juga akun Agus Permana, menambahkan, “Bisa jd d culik ku goib pa hestu”

Menyikapi permasalahan ini untuk renungan bagi kita pembaca yang bijak, ibarat kata Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api.
Pengertiannya: tidak mungkin orang bicara tentang kejelekan Desa Sinarjati, kalau memang disitu tidak ada permasalahan, dan alangkah wajar kalau Ato Hendarto yang berfropesi sebagai Jurnalis/Wartawan memberitakan dan menyebarkan, karena memang itulah pekerjaanya.

Baca Juga:  Desa jagapura kidul diduga keras memakai dana Jin iprit

Karena sudah jelas tugas dan pungsi seorang jurnalis/pers/wartawan/media adalah untuk mencari inpormasi dan kemudian menyebar luaskan melalui beberapa alat media publik yang sudah ditentukan,seperti yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Disiang Hari, Unit Lantas Polsek Seririt Turun Kejalan

Penulis : Ato / Leo
Keterangan Photo: facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *