Polda Bali – Polres Buleleng, Jajaran Polsek Tejakula Polres Buleleng kembali berhasil membekuk pelaku Curanmor yang selama ini menjadi DPO pihak Kepolisian.
Dipimpin langsung Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH dan Kanit Reskrim Ipda Ketut Budayana beraama anggota Buser, pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2018 sekira pukul 16.00 wita berhasil mengankap tersangka DPO Curanmor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: Lp / 23 / IX / 2018 / Res Bllng / Sek Tejakula tanggal 18 september 2018.
Penangkapan tersebut berawal pada saat Tersangka An. NGURAH YUDA MANDALA melintas membawa sepeda motor Honda Vario 150 DK 3205 UAI. kemudian Kapolsek Tejakula bersama Kanit Reskrim dan anggota Buser melaksanakan penangkapan.
Kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota melaksanakan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya dengan barang bukti Spm Honda Vario DK 5215 UI sudah digadaikan di Desa panji kepada An. KETUT SUARA, laki, 69 thn, pensiunan, almt Br. Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kec. Sukasada, dari rumah KETUT SUARA barang bukti Spm Honda Vario DK 5215 UI ditemukan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tejakula untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH mengatakan “Kepada masyarakat kususnya di Kecamatan Tejakula dan Kabupaten Buleleng pada umumnya agar selalu waspada dan berhati hati saat menaruh kendaraan dan jangan sampai kuci masih berada dikendaraan sehingga dapat meminimalisir pencurian kendaraan”, tegas Kapolsek.
Selamat siang, ijin melaporkan pada hari rabu tgl 14 Nopember 2018 pukul 11.00 wita Unit Reskrim Polsek Tejakula dipimpin Kanit Reskrim IPDA KETUT BUDAYANA telah melakukan pengungkapan thd tindak pidana curanmor 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario nopol DK 5215 UI An. STNK I NENGAH SARIMPEN Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: Lp / 23 / IX / 2018 / Res bllng / Sek Tejakula tanggal 18 september 2018.
Korban :
I NENGAH SARIMPEN, laki, 60 thn, swasta, hindu, almt Br. Dinas Kawanan, Ds. Julah, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng.
TKP :
Di sebuah gubuk dalam kebun milik I NYOMAN SARIMPEN Br. Dinas Kawanan, Ds. Julah, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng
Kronologis kejadian :
Pada hari senin tgl 17 September 2018 seperti biasa Spm milik korban tersebut di taruh di gubuknya dlm kebun dalam keadaan kunci nyantol. sekira pukul 13.00 wita datang cucu krb yang bernama PUTU MIKZEL AQUARISTA JAYA dengan mengajak seorang laki-laki yang di kenal mengaku bernama NGURAH YUDA MANDALA, sesampai di kebun krb berbicara dengan Ngurah yuda mandala, karena ada kesibukan maka krb meninggalkan NGURAH YUDA MANDALA di balai sekepat dgn saksi Putu sudarsana sambil minum, sedangkan krb ke tempat menggali sumur, sekira pukul 15.30 wita saat saksi mau pulang dan akan mengambil spmnya ternyata Spm honda vario DK 5215 UI, noka MH1JF3117AK11598 , Nosin JF31E -0115261. warna hitam silver,strip merah dan ditutup dengan scot lait hitam.tersebut tidak ada dan juga sdr NGURAH YUDA MANDALA tidak ada,
Akibat kejadian : korban menderita kerugian sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah ) karena di dlm jok tersebut berisi 2 buah Hp (hp samsung dan hp nokia ), KTP, STNK sepeda motor vario dan STNK spm jupiter Z milik korban.
Tindakan yg di lakukan.
Kronologis pengungkapan :
Pada hari selasa tgl 13 Nopember 2018 sekira pukul 16.00 wita saat unit opsnal Tejakula melintas di Sp 4 Penarukan melihat DPO An. NGURAH YUDA MANDALA melintas membawa spm Honda Vario 150 DK 3205 UAI. kemudian unit opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ketut Budayana mengamankan Ngurah yuda mandala, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti Spm Honda Vario DK 5215 UI sudah digadaikan di Desa panji kepada KETUT SUARA, laki, 69 thn, pensiunan, almt Br. Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kec. Sukasada, dari rumah KETUT SUARA barang bukti Spm Honda Vario DK 5215 UI ditemukan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tejakula.
Dari hasil pengemba