Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk terciptanya Keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengindari konflik antar masyarakat, Kapolsek Sukasada Jajaran Polres Buleleng Kompol I Ketut Darmita, SS menghadiri Rapat Koordinasi guna membahas permasalahan adat di kelurahan Sukasada.
Pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2017 pukul 22.35 wita Bertempat di kediaman bapak klian Desa Pakraman Sukasada Ketut Sumidra dibanjar dinas Sukasada kel dan kec. Sukasada telah berlangsung kegiatan paruman prajuru/Pengurus Desa adat Pakraman Sukasada membahas permintaan dari adat Tista yang memaksa untuk melaksanakan penguburan warga alm. Ketut Tista Yang berdomisili di lingkungan Bantangbanua Keurahan Sukasada, yang rencana akan melakukan prosesi perabuan di setra/kuburan Bajangratu lingkungan Sangket, sedangkan menurut awig / aturan yg sudah berjalan sebelumnya adalah proses mendem baru bisa diperbolehkan Di setra/kuburan Bajangratu yg terletak di lingkungan Bantangbanua sedangkan untuk proses perabuan atau membakar mayat harus dilaksanakan di setra Purwa yg terletak di lingkungan Bakung.
Dalam giat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sukasada, Kelian Desa Pakeraman Sukasada, Kelian Banjar Adat se Desa Pakraman Sukasada, serta Pengurus Desa Pakeraman Sukasada sekitar 20 orang.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Sukasada menyampaikan yang pada intinya saya selaku Kapolsek Sukasada dengan adanya permasalahan ini agar diselesaikan secara arif dan bijaksana secara bersama-sama. Saya selaku Kapolsek Sukasada mengharapkan agar Sukasada tetap dalam keadaan aman dan kodusif. Dan kami siap akan melaksanakan pengamanan bersama-sama pecalang. Saya harap agar perangkat desa adat pakraman Sukasada tetap melaksanakan kordinasi dengan kami. Dan setiap permasalahan agar diselesaikan dengan kepala dingin.
Adapun hasil dari paruman sementara yang dilaksanakan yang pada intinya pertama Sepakat dalam keputusan yaitu penguburan dilaksanakan di setra bajang ratu dan pengabenan di setra bakung. Kedua untuk keputusan permintaan dari adat tista akan diberikan keputusan pada hari Minggu tanggal 19 Nop 2017. keputusan akan diberitahu melalui prajuru adat dan ketiga Tidak diberikan fasilitas Pengamanan adat dalam hal ini pecalang untuk proses pengabenan adat tista.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 22.30 wita berjalan tertib lancar dan aman.(EK)