Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 pukul 09.00 wita, bertempat di Kantor Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kapolsek Sawan yang mana dari Jajaran Polres Buleleng AKP I Made Derawi, S.H. menghadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Sawan ( yang mewakili ), Kapolsek Sawan ( AKP Made Derawi, SH ), PLT Danramil Sawan, Sekdes Desa Sangsit, Tomas & Todat Desa Sangsit, Para Calon perbekel, Bhabinkamtibmas & Babinsa Sangsit, Kadus Se Desa Sangsit.
Adapun kegiatan diawali dengan sambutan oleh PLT. Perbekel Desa Sangsit, yang menyampaikan terima kasih kepada para undangan yang hadir saat ini dan dari Panitia pilkel ( Pemilihan Kepala Desa) Desa Sangsit, memaparkan beberapa Draf jadwal tahapan Pilkel ( Pemilihan Kepala Desa ) serta tata cara pelaksanaan tahapan Pilkel ( Pemilihan Kepala Desa ) maupun aturan aturan yang sedianya harus diikuti dan ditaati oleh masing masing calon selama masa tahapan Pemilihan Kepala Desa.
Dalam paparanya panitia Pilkel, juga menyampaikan beberapa titik atau zona pemasangan APK ( Alat Peraga Kampanye ) yang sudah ditentukan sehingga diharapkan nantinya tidak menimbulkan kesemrawutan dan menggganggu ketertiban umum.
Kemudian penyampaian usul & saran dari perwakilan calon perbekel maupun Tomas ( Tokoh Masyarakat ) yang menyampaikan bahwasannya dalam hal kampanye diharapkan panitia melaksanakan sosialisasi dimasyarakat, disamping itu panitia diharapkan mengecek / mendata kembali pemilih yang belum terdaftar.
Selanjutnya penyampaian dari Bapak Kapolsek Sawan, AKP Made Derawi, S.H. yang menyampaikan bahwa Proses atau tahapan kampanye semuanya berdasarkan atas kesepakatan bersama terutama Para Calon Perbekel, diharapkan dalam pelaksanaanya hal hal yang dapat memimbulkan kerawanan bisa diminimalisir sehingga terjamin keamanan dan ketertiban.
Dari beberapa pendapat atau saran dari pada kegiatan diatas dapat disepakati beberapa poin sebagai berikut, Sehubungan dengan pemasangan APK ( Alat Peraga Kampanye ) yang disepakati ada 6 ( enam ) lokasi, trkait yang diusulkan para calon agar dipasang di rumah masing masing diserahkan kembali kepada para calon namun dengan catatan apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan itu menjadi tanggung jawab masing masing calon, tapi apbila ada hal hal yang bisa dilengkapi dengan alat bukti bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.
contoh, Perusakan baliho atau atribut calon, untuk mekanisme jadwal kampanye disepakati dilaksanakan tanggal 18 dan 19 September 2017 dilaksanakan sosialisasi ke masing masing banjar di Desa Sangsit, kemudian tanggal 20 september 2017 dilaksanakan penyampaian Visi atau Misi para calon bertempat di Kantor Desa sangsit, diharapkan pendistribusian surat undangan pemilih segera dilaksanakan masing masing Banjar.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H. mengatakan “Kegiatan Rapat tersebut, untuk bersama sama meningkatkan keamanan di Banjar masing masing, khususnya Desa Sangsit, supaya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, di hari H. dalam keadaan aman dan kondusif”, kata beliau. (Priya).