Kapolsek Maje Terbukti Memakai Pasir Pantai Hukum Berat.

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Program pembangunan bantuan stimulan prumahan swadaya (BSPS) mendapat respon positip di tengah-tengah masyarakat.

Kapolsek Maje wilayah hukum polres Kaur Ipda Maulana STK kepada detikkasus.com memberikan himbuan/peringatan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Peranserta Babinsa Bersama Tiga Pilar Desa Sekargadung Dalam MMD UPT Puskesmas Pungging

Penerima BSPS untuk tidak ada yang mengambil pasir dipantai ataupun pasir taling bekas cucian pasir besi.

Baca Juga:  RSUD Kualatungkal Diduga Lalai, Dewan Pertanyakan ke Dirut

kalau ada masyarakat penerima BSPS yang terbukti dan kedapatan mengambil pasir di pantai maupun pasir taling bekas cucian pasir besi akan di proses dengan hukuman paling berat demikian di sampaikan Kapolsek Maje Ipda Maulana STK.
(Reza)

Baca Juga:  HADIRI SYUKURAN AQIKAH WARGA BISAPPU, WAKIL BUPATI BANTAENG H.M.YASIN BERPESAN UNTUK TETAP MENJAGA SILATURAHMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *