Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Polsek Kubutambahan jajaran Polres Buleleng dalam rangka kesiapan Wilayah Kubutambahan untuk menampung Pengungsi yang sudah overload di camp tejakula, pada hari minggu tanggal 1 Oktober 2017, pukul 14.00 wita, Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH bersama Muspika Kubutambahan dan Pihak terkait Masalah Posko Bencana Gunung Agung melaksanakan Rapat Koordinasi mengenai Overloednya Camp Penampungan Pengungsi di Kecamatan Tejakula
Rapat Koordinasi ini di laksnakan di Kantor Camat Kubutambahan sebagai upaya penangulangan Pengungsi yang akan masuk di Wialayah Kecamatan Kubutambahan dan Rapat Koordinasi ini di buaka Oleh Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumertajaya menyampaikan dengan penuhnya ( Overload ) Pengungsi yang ada di Camp Kecamatan Tejakula, maka akan banyak Pengungsi yang akan datang di Wilayah Kecamatan Kubutambahan dan untuk antisipasinya kita harus melakukan penyempurnaan data, sesuai dengan kawasan rawan bencana terdampak gunung agung sesuai arahan Gunbernur Bali yaitu 28 desa di Kabupaten Karangasem.
Mewaspadai interaksi Sosial para Pengungsi dengan Warga sekitar atau penampung, agar tidak menimbulkan masalah sosial atau Kamtibmas, Antisipasi terkait adat setempat mengenai dresta warga tentang kematian yang bisa dikomunikasikan dengan Desa Adat setempat serta solusinya, termasuk mengenai kegiatan pengungsi jika ada yang mengurus Administrasi seperti perkawinan, Agara ada koordinasi dengan stakeholder terkait seperti kantor Pencatatan Sipil Warga Pengungsi.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “Rapat koordinasi yang membehas tentang Penuhnya ( Overload ) Camp Pengungsi yang ada di Kecamatan Tejakula, maka Kecamatan Kubutambahan akan menjadi alternatif bagi Pengungsi selanjutnya dimana Kecamatan Kubutambahan dan Pihak – pihak terkait agar mempersiapkan tempat dan pasilitas untuk para pengungsi yang akan tinggal di Wilayah Kecamatan Kubutambahan, dan dalam kesempatan ini Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH menyampaikan Pengungsi yang berada di Wilayah Kecamatan Kubutambahan bukan hanya hal – hal bersifat umum akan tetapi ada hal – hal yang bersifat khusus tentunya masalah yang akan muncul tentang aturan adat, aktifitas sosial seperti pernikahan, kematian hal ini akan menjadikan sesuatu yang munculkan masalah baru terutama tentang adat Istiadat, maka dari itu harus di pikirkan dan di koordinasikan antara Pengungsi dengan Tokoh Adat Setempat agar tidak terjadinya mis komunikasi yang dapat menjadi Gangguan Kamtibmas, selain itu agar masyarakt Pengungsi dapat berinteraksi dengan Penduduk asli yang ada di tempat Pengungsian agar tidak menimbulkan kerawanan”, ucap Kapolsek. (Priya).