Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang, Kapolsek Kelam Permai IPTU Zulpikar Koto yang diwakilkan oleh Kanit Binmas Bripka Bambang Cahyono dan Bripka Kristianus selaku Bhabinkamtibmas Desa Kebong menghadiri rapat musrenbang tingkat desa TA 2018 yang bertempat di balai Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai jam 09.00 Wib s/d selesai. Rabu (24 – 01 – 2018).
Adapun yang hadir dalam acara tersebut yaitu Camat Kelam permai Drs. Maryadi Msi, Kapolsek Kelam permai yang diwakilkan oleh Ps. Kanit Binmas Bripka Bambang Cahyono, Kepala Desa Kebong Duman, S.Sos, Koramil Kelam Permai yang diwakilkan oleh Bataut S. Gultom, Bhabinkamtibmas Ds. Kebong Bripka kristianus, Kepala UPT- BPL Kec. kelam permai Suhaidi, Pendamping desa tingkat kec. L. F Dapit , SE, Ketua BPD Ds. kebong sdr. Daeng, Para kadus, tomas, Toda, Toga dan Todat serta para tamu undang sekitar 40 org.
Kegiatan musrenbang ini dibuka oleh Kepala Desa Kebong Duman S.Sos dalam sambutannya mengatakan rapat Musrenbang ini merumuskan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Tahun 2018 sebagaimana yang diusulkan pembangunan yang menjadi skala prioritas, seperti pembangunan rabat beton untuk jalan tani, jalan gang, air bersih, sumur bor, pengadaaan bibit padi, bibit ikan dan lain – lain. Untuk perencanaan pembangunan agar sesuai dgn aturan dan petunjuk yang sudah ada.
Sambutan Camat Kelam Permai Drs. Maryadi M.Si mengatakan bahwa keputusan hasil Musrenbangdes kebong benar – benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan skala prioritas dan hasil ini akan dibawa ketingkat Musrenbang tingkat Kecamatan. Hasil dari program yang sudah diputuskan tidak duplikasi dengan program ADD maupun APBD dan APBN yang sudah ada.
Sementara itu Kapolsek Kelam Permai yang diwakilkan Kanit Binmas Bripka Bambang Cahyono mengatakan bahwa berhubung telah dimulainya tahapan Pilgub dan Wagub Kalbar, agar masyarakat khususnya Desa Kebong jangan mudah terpropokasi dan selalu waspada dengan pihak – pihak tim sukses paslon yang dapat memecah belah kerukunan antar warga yang sudah berjalan kondusif ini, begitu juga hindari politik uang atau perbuatan mengintimidasi karena dapat diproses sesuai Undang – Undang yang berlaku. Jelasnya. (Alex)
Berita dirilis dari Humas Polres Sintang.