Detikkasus.com | Bengkulu – Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIk di sampaikan Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring,Kamis 19/4/2018 anggota polsek Kaur Utara melaksanakan oprasi makanan dan minuman di toko/warung masyarakat.
Kapolsek Ipda Tomson Sembiring mengatakan oprasi ini terdiri dari tim gabungan Kasium Bripka Van Houten,Kanit Shabara Bripka Oktadin Wilyanto,Kanit Reskrim Brigpol Kasmon Jauhari, Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto,SH dan Anggota Brigpol Andi R. Tambunan.
Giat cipta kondisi melaksanakan Razia Miras dan makanan dan minuman yang mana tidak layak di jual (Kadaluarsa)
Dalam giat oprasi ini ditemukan beberapa merk dan jenis makanan yang sudah kadaluarsa antara lain
Warung Yanti beralamat RT.02 Kelurahan Simpang Tiga ditemukan makanan kadaluarsa seperti, Sarimie isi 2 sebanyak 1 Dus,Susu Nestle Dancow untuk anak usia 1 tahun sebanyak 1 Kotak,Susu ibu hamil Prenagen Esenses sebanyak 3 kotak dan susu indomilk coklat 1 kaleng
Kemudian Warung milik Sdr.Viki di Desa Guru Agung II : miras sebanyak 35 botol dengan Rincian 6 botol Vodka dan 29 botol Mension House
Warung Arifin di RT.02 Kelurahan Simpang Tiga ditemukan minuman keras sebanyak 29 botol
dengan rincian : 18 botol minuman keras merk Newport, 8 botol minuman keras merk Mension House dan 3 botol Anker
Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson menambahkan Seluruh BB Miras tsb diamankan di Mapolsek Kaur Utara untuk di buatkan STP nya,sedangkan pemilik warung atau toko yang berjualan minuman keras dilakukan pemeriksaan singkat di Mapolsek Kaur Utara demikian Ipda Tomson Sembiring.
(Reza)