Detikkasus.com | Jombang – Jawa Timur – Terkait Kegiatan Tambang/ Sedot Pasir Gunakan alat berat mesin Ponton di Dusun Krenggan, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa timur pada hari senin 25 November 2019 pukul 16.00 Wib.
Disebuah lokasi sedot pasir nampak sebuah Truk sedang di isi oleh para kuli dari hasil sedot pasir dugaan ilegal, Nampak juga alat berat mesin ponton sedang nyedot pasir dari kedalaman tanah.
Kuli sedot pasir saat di konfirmasi mengatakan sedot pasir masih baru aktifitas, Hingga kegiatan tersebut di sampaikan ke AKP Lely Bactiar melalui laporan informasi (Li) oleh Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com usai memberikan laporan informasi melalui telphon seluler Kapolsek Ngoro – Polres Jombang AKP Lely Bactiar, 0813334900XX di minta petunjuk, dengan tegas AKP Lely mengatakan tidak ada petunjuk, sudah saya bubarkan, kan itu lahan lahannya sendiri to, jelasnya. Rabu 27 November 2019 pukul 09.00 Wib
Adanya staetmen Kapolsek Ngoro AKP Lely Bactiar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menjelaskan” Apapun bentuknya kegiatan tambang galian/ sedot pasir dan pasir hasil tambang di angkut keluar untuk di jual Penambang ilegal di Krenggan dapat Melanggar pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pria Sakti JK TV Jombang Jawa Timur Melaporkan.