Kapolsek Gunung Agung Berasil Mengamankan Pencurian Kotak Amal Masjid.

TUBABA,Detikkasus.com-Dijelaskan Kapolres Tulang Bawang Barat ,AKBP Hadi Saepul Rahman melalui kapolsek gunung Agung Akp trihandoko

Berdasarkan keterangan dari warga Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 10.00 wib dan pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 10.00 wib. Telah terjadi peristiwa pencurian dengan Pemberatan uang kotak amal Masjid Al iklas di tiyuh sumber jaya kec. Gunung Agung Kab. Tuba Barat.

 

 

Kejadian tersebut dilihat oleh Saudara(ST) Warga tiyuh bawasannya sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih yang di parkir di halaman masjid Al Iklas, karena mencurigakan lalu (ST) mendekati dan mau meriksa dalam masjid, namun sebelum sampai di masjid diduga pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tersebut.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Sudaji Kunjungi Warga Binaannya

Selanjutnya Karna merasa Curiga (ST) mengajak pak Kiyai An. M SAFI,I untuk mengecek Kotak Amal tersebut dan benar, kotak amal dalam keadaan rusak dan uang isi kotak amal diperkirakan berjumlah kurang lebih Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) telah Hilang.

Baca Juga:  Hut Bhayangkara ke 75, Polres Tubaba Gelar Baksos ke Purnawirawan

 

Namun kejadian yang sama terulang kembali Pada hari sabtu (ST) sedang berada di pasar tunas jaya dan ditelfon oleh sdr (AW )bawasanya ada sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah putih parkir di halaman Masjid AL,Iklas Tiyuh Sumber jaya lalu Pelapor menyarankan sdr. (AW) untuk mengawasinya. (6 maret 202)10 wib.

 

Dan sesampai di rumah ternyata (RD)warga tiyuh indraloka mukti Diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih yang diparkir di masjid Al Iklas sudah diamankan warga masyarakat, karna mau mencuri Kotak amal masjid Al Iklas untuk yang kedua kalinya.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Asal Lampung Utara di Dalam Mess Karyawan

Selanjutnya (RD) diserahkan ke Polsek Gunung Agung. Atas kejadian tersebut
SUTIKNO (selaku bendahara Masjid) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Agung

Akibat perbutannya (RD) terduga terjerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *