Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason Pimpin Penggerebekan Distributor Miras Ilegal.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Kapolsek Gampengrejo AKP Muklason memimpin langsung penggerebekan distributor miras Ilegal, pada Jumat ( o6/07/2018 ), sekitar pukul 22:30 WIB. Barang bukti yang diamankan 8 (delapan) botol Bir Bintang, 10 (sepuluh) botol Guinese, 26 (dua puluh enam) botol Kuntul.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemitraan dan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Mengening Melaksanakan Kegiatan Kunjungan

Kemudian 9 (sembilan) botol Kuntul kosong, 1 (satu) buah corong kecil dan Uang tunai Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).

Informasi yang didapat detikkasus.com, penggerebekan distributor miras ilegal di rumah Sakun ( 66 ) , laki – laki, Karyawan Swasta, alamat Jl. Kyai Doko, RT. 010 / RW. 002, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu menindaklanjuti laporan warga melalui salah satu Radio ternama di Kota Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga:  Kapolsek, Camat, Kepala Desa Rayakan HUT TNI KE 73 Di Ramil 0816/08 Jabon.

Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Gampengrejo Polres Kediri untuk dilakukan proses hukum.

” Penjual miras ini sudah sering dirazia namun didapati hanya beberapa botol kosong saja, dan kali ini tidak bisa sembunyikan lagi mirasnya sehinga bisa saya amankan barang buktinya ke Polsek Gampengrejo ” , tutup Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason, Sabtu ( 07/07/2018 ). ( Hernowo )

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tambalang Melaksanakan Sambang Desa Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *