Kapolsek Busungbiu Melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan di JFC Busungbiu

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Kapolsek Busungbiu Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan.S.H.,M.H. bersama Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng melakukan Press Release pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat). Kamis (3/1/19).

Press release dilaksanakan di Mapolres Buleleng bersamaan dengan press release pengungkapan kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh jajaran Polsek Seririt.

Dalam keterangannya Seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat pada tgl 28 Desember 2018, tentang adanya tindak pidana Pencurian yang disertai dengan pengancaman disebuah rumah makan cepat saji yaitu JFC Busungbiu sebesar Rp. 4.627.000.- yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan menggunakan helm, yang ada kacanya, dan mengendarai sepeda motor vario warna hitam yang Nopolnya ditutupi dgn kain hitam.
Terkait dengan hal tersebut kami bersama Kanit Reskrim Iptu mahayasa dan anggota opsnal langsung melakukan lidik dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan kecurigaan mengarah kepada tersangka,”terangnya.

Baca Juga:  Tekan Pelanggaran Lalulintas Guna Menciptakan Kamseltibcarlantas Polsek Busungbiu Gencar Melakukan Razia Kendaraan Bermotor

Kapolsek menambahkan, walaupun di Tkp minim alat bukti, pihaknya tidak patah semangat hingga akhirnya mengamankan Kadek Dwipayana (23)dirumahnya di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu.

Baca Juga:  Wadah Interaksi Harmonis, Babinsa Kel.Pucang Anom Komsos Dengan Bidan Desa Dan Pengurus PKK

Pada saat kita tangkap Kadek Dwipayana tidak melakukan perlawanan, namun saat kita interogasi, dia sempat menyangkal perbuatannya, dan berkat kegigihan petugas kami, akhirnya dia mengakui perbuatannya,”kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa dari tangan terduga pelaku pihaknya
mengamankan barang bukti berupa : Sepedamotor Honda Vario warna hitam, Helm, dan uang tunai sebanyak 1.650.000, – sedangkan untuk pisau yang dipakai untuk melakukan pengancaman terhadap saksi masih ditelusuri karena pisau tersebut telah dibuang oleh tersangka di Jembatan Perbatasan wilayah Kecamatan Busungbiu Kecamatan Seririt.

Baca Juga:  Sat Binmas Berikan Himbauan Kepada Petugas Perkimta

Saat awak media menanyakan kepada Kadek Dwipayana, diapun mengakui uang tersebut adalah hasil kejahatannya, sisa setelah dibayarkan hutang kepada Bosnya pemilik Bilyard tempatnya bekerja dan membayar hutang ditempatnya lainnya.
Dia juga mengakui semua perbuatannya dan mengatakan sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *