Detikkasus.com l Bandung – Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo, S.H.,M.H, Selasa (29/12/2020) menghadiri, pemusnahan Barang Bukti (BB) kejahatan, di Kejaksaan Baleendah Bandung dengan tajuk “Pemusnahan Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap”.
Pemusnahan itu bertujuan, agar masyarakat mengetahui di mana barang yang berhasil disita oleh pihak Kejaksaan, sebagai barang bukti kejahatan.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Nomor 11, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dan dihadiri, Kajari Kabupaten Bandung Paryono, SH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan selaku Kepala Gudang Barang Sitaan/Rampasan, Dandim Soreang, Danramil Ciparay, Wakil Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kepala BNN Kabupaten Bandung, Kepala BNN Cimahi (meliputi wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung) dan Muspika Kecamatan Baleendah.
Paryono, SH, dalam kata sambutannya menyatakan, kami akan memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, dari pengadilan, dan kami berharap, pemusnahan ini, beritanya dapat terekspos keluar. Sehingga, dapat menjadi perhatian bagi masyarakat, agar tidak berbuat hal hal yang melanggar hukum.”Dan hal serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sedangkan Kapolsek Baleendah mengatakan, kegiatan ini Alhamdulillah berjalan aman dan terkendali, dan kami dari Polsek Baleendah, sangat mendukung kegiatan ini, supaya warga masyarakat berpikir ulang, untuk melakukan tindak pidana.”Yang pasti kegiatan ini, tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Erdan Faizal)