PONOROGO I detikkasus.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Konsorsium LSM Ponorogo Kabupaten Ponorogo menggelar unjuk rasa ke terminal tipe A Selo Aji kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dan mendapatkan pengamanan dari Polsek Babadan, Polres Ponorogo. Aksi unjuk rasa terkait adanya temuan ijin trayek kendaraan bus umum yang beroperasi di terminal Selo Aji dalam kondisi mati dan diduga disalahgunakan, Senin (2/12/2019).
Dalam keramaian suasana unjuk rasa, Kapolsek Babadan AKP Sukamto, S.H. memimpin langsung dalam pengamanan unjuk rasa, nampak memberikan himbauan kepada peserta unjuk rasa agar tertib dalam penyampaian aspirasi.”Kepada para peserta aksi unras, agar menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak anarkis, ”Himbau Kapolsek.
Seusai menyampaikan orasi dan beberapa tuntutan kepada pihak terminal, Kapolsek Babadan terlihat memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Konsorsium LSM Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan pihak terminal tipe A Selo Aji, untuk mendengarkan penjelasan dari Kepala terminal tipe A Selo Aji bapak Eko terkait orasi dan tuntutan yang disampaikan.
Adapun tuntutan yang disampaikan adalah untuk bus bus lintas provinsi maupun luar provinsi trayeknya banyak yang bodong ataupun menyimpang agar di tindak tegas. Apabila poin satu masih di laksanakan maka pengelola harus di ganti atau di copot dari jabatannya. Dinas perhubungan harus berani melakukan swipeng bus bus yang tidak memiliki trayek bodong untuk menangkap. Meminta kepada masyarakat harus berpikir panjang bila akan mengunakan bus jangan di lihat dari busnya saja yang bagus tapi perlu diperhatikan bila nanti terjadi kecelakaan tidak mendapatkan jasa Raharja.
Dalam penjelasannya, Kepala terminal tipe A Selo Aji Eko mengatakan, bahwa terhitung mulai bulan Juni 2019 sudah dilakukan sosialisasi terkait trayek atau KPS. Namun masih saja melanggar aturan, kita peringatkan terus hingga terhitung mulai bulan Agustus 2019 telah dilakukan penertiban dan tindakan berupa tilang kepada armada yang bukan pada trayeknya atau tidak sesuai dengan KPS (Kartu Pengawasan Trayek) dan menurunkan penumpang diluar area terminal. Pihak terminal sudah memberikan tembusan kepada penyidik Polri, untuk proses sidangnya di Pengadilan. Jadi tidak ada permaian dalam proses hukumnya, silahkan dicek, “Tegas Kepala Terminal.
Sampai dengan saat ini terhitung mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 kita telah melakukan penindakan sebanyak 271 penilangan, apabila dirata rata setiap minggu ada 15 penilangan. Kewenangan Dishub terminal hanya di dalam area terminal dan luar terminal sampai radius 500 meter dari terminal, selebihnya menjadi tanggung jawab Dishub Kabupaten Ponorogo. Pihak terminal tetap konsekuen, semua armada harus masuk terminal apabila menyalahi aturan tetap kami tilang, “tambah Kepala terminal.
Sampai dengan saat ini pihak terminal Selo Aji telah melakukan penutupan atau pembekuan 7 agen bus di terminal tipe A Selo Aji sebagai berikut Garuda Mas, Harum Prima, Putra Remaja, Keramat Jati, Gajah Mungkur, GMS dan Handoyo, “Pungkas Eko.
Terpisah, Kapolsek Babadan mengucapkan terima kasih kepada Konsorsium LSM Ponorogo Kabupaten Ponorogo yang telah menggelar aksi unjuk rasa dengan damai, “Alhamdulilah unjuk rasa dapat berjalan dengan tertib dan aman hingga selesai, ” Terang AKP Sukamto, S.H.(Hst/Anang Sastro).