Kapolri: 262 Juta Jiwa Di Selamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Di Ungkap

Jakarta |Detikkasus.com -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri dengan barang bukti senilai Rp31,8 triliun sejak 2020 hingga 2024. Angka tersebut, setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.

“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar kapolri di kompleks DPR senayan jakarta pusat senin 11/11/2024.

Kapolri menegaskan, polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Terkait narkoba, dia mengatakan ada 264.188 orang tersangka. Yang ditangkap polri, terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024. Dia juga memaparkan, berbagai barang bukti yang telah disita polri.

Baca Juga:  Peneliti Cisah Jadi Nara Sumber Pada Seminar Ibnu Baththutah

“Kalau ini menyebar di masyarakat, tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa. Yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ucap kapolri.

Kapolri mengatakan, ada aset sekitar Rp.1,55 triliun. Yang disita, terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan, grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.

Baca Juga:  Personil Laksanakan Rutinitas Razia Kendaraan Bermotor Dengan Lokasi Depan Mako Siang Hari

Terdapat rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) antara lain, berupa penjagaan di kawasan perbatasan. Transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

“Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kita mengembangkan, sat-gas-sus narkoba di seluruh polda dan 75% polres. Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor. Untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba. Dan peningkatan kerja sama internasional,” jelas kapolri.

Baca Juga:  Pemberian Tali Asih Ke pada Tiga Anggotanya Dari Danramil 0816/06 Tanggulangin.

Untuk jangka panjang (6-10 tahun), polri akan memanfaatkan teknologi. Dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan sat-gas-sus di seluruh polres. Pemantapan kampung bebas narkoba, serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba. 

Terakhir, polri juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba.

(Jihandak Belang/Div.Humas Polri/Bid.Humas Polda Aceh/Team GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *