Detikkasus.com | Suranaya, Polisi Tetapkan Pelaku Pelecehan Sexsual Kepada Pasien di RS National Hospital Surabaya Sebagai Tersangka
Usai Kasus Pelecehan Seksual di Gelar, Junaedi resmi di nyatakan sebagai Tersangka.
Setelah diperiksa selama sehari semalam oleh polisi, Junaedi (30) pelaku pelecehan seksual kepada pasien di Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dinyatakan Junaedi (30), oknum perawat National Hospital Surabaya sebagai tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018).
Baca juga:
https://beritapolisi.id/seorang-pasien-di-remas-remas-susu-dan-pentilnya-oleh-petugas-rumah-sakit/
“Penyidik telah memenuhi lebih dari dua alat bukti yang dapat dikategorikan kuat untuk menetapkan saudara Junaedi sebagai tersangka” ungkap Rudi.
Rudi mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul kepada orang yang tidak berdaya.
“Penetapan saudara Junaedi sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap korban di rumah sakit di Surabaya ini sudah tadi malam Jum’at 26 Januari 2018,” kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018)
Dijelaskan oleh Rudi, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka Junaedi yang juga perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya. Rudi juga mengaku selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara.
“Kami senantiasa akan terus mencari alat bukti lain untuk melengkapi berkas. Ada beberapa alat bukti yang tidak bisa kami sebutkan di sini. Kami akan maksimalkan mengenai alat bukti, agar bisa dibawa ke penuntutan,” terangnya.
Rudi mengaku, pada saat proses intrograsi, tersangka membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban ketika masih dalam dinas menjadi asisten dokter anestesi.
“Saudara Junaedi ini ngaku nafsunya memuncak untuk melakukan cabul setelah melihat korban. Dia juga ngaku melakukan perbuatannya ini baru sekali ini,” jelas Rudi kepada awak media, Sabtu (27/1).
Kata Rudi, pihaknya masih terus mendalamu kasus ini dan akan memeriksa pihak manajemen rumah sakit untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) rumah sakiit dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
“Selanjutnya kami akan mendalami kasus ini, seperti SOP rumah sakit. Apakah pasien di rumah sakit tersebut dapat pelayanan secara baik, baik kenyamanan dan keamanannya,” kata dia.
Sebuah Video Pelecehan Seksual Seorang Pasien Yang Sakit di Remas-Remas Pentilnya Oleh Petugas Rumah Sakit.
Sebuah video masuk akun Whatsaap Redaksi Tim 7.
1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
Didalam keterangan Video tersebut, dijelaskan telah terjadi pelecehan seksual
Salah satu Pasien menhelaskan sambil menangis: Kamu Masukkan dua -tiga kali to, tangan kamu ke payudarah saya, kamu puter puter puting saya kan, di jawab poleh petugas rumah sakit iya dan mintak maaf.
Keterangan Video di dapat Redaksi Tim 7 Kamis 25 Janiari 2018 sekira pukul 11.45 wib. (Priya).
https://youtu.be/amIy_pH6KHc