Kapolrestabes Kombes Pol Jhonny Eddison Isir Memàparkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Medan | Detik kasus.com

 Kasus pencurian dengan tantangan yang terhindar dari tantangan dunia saat akan diamankan Satreskrim Polrestabes Medan di paparkan oleh Kamis (09/04/2020), pedang, ”ujar Kapolrestabes Kombes Pol Jhon Isir dalam paparan

  Kapolrestabes Kombes Pol Jhonny Eddison Isir lebih lanjut mengatakan bahwa, ada dua orang yang mendukung, SH (35) dan H (30), sementara H sedang dalam pencarian dan kedua tersangka di kenakan pasal 365 ayat 2 kemungkinan menghadapi 9 Tahun

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddison Isar berharap kepada masyarakat yang lebih berhati-hati dan tetap mengikuti himbauan dan juga pemerintah dalam hal guna mencegah penyebaran virus covid-19 (corona) dan juga tetap proaktif untuk membantu polisi dalam melakukan tindakan kriminal tanpa terkecuali dalam hal mengungkap hukuman yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan, “Dalam kesempatan ini mari kita mendukung perjuangan yang berhasil melawan virus covid 19 dan kami akan terus membantu memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jajaran Polres Aceh Jaya Kembali Melakukan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2020 Ke Sekolah-Sekolah

 

 

Baca Juga:  Ros Rahmat Shah resmikan Foodcourt, aneka kuliner perumahan Cemara Hijau

Pelapor Nazaruddin Akbar (35) meminta terima kasih atas kerja keras kepolisian Polrestabes Medan yang segera mengundang masyarakat membantu bersama polisi membantu menyelesaikan tindak kejahatan di mana pun berada.

Sebelumnya, telah terjadi sebelumnya terhadap Nazaruddin Akbar warga Jl Rahayu Gg Tapsel Desa Sambirejo Timur kecamatan PS. Tuan sesuai LP / 761 / K / IV / 2020 / SPKT Perut Sei Tuan, tertanggal (4/4/20)

Bermula pada saat korban sedang melintas di Jl psr 7 Beringin dekat Panglong Desa Tembung, tiba – tiba korban dihalang pria dengan sebilah pedang dan teman-teman tersangka untuk mengambil tas milik korban juga membeli sepeda motor miliknya. Selasa (2/4/20).

Baca Juga:  Guna Mencegah Ruang Gerak Pelaku Kriminalitas, Polsek Sawan Laksanakan Kegiatan Razia Kendaraan Bermotor di Malam Hari

Kedua tersangka Syaputra Harahap (SH) dan Harkam berhasil mengembalikan seponda honda mega pro warna hitam merah No pol BK 3299 ABK ​​milik korban.

Selanjutnya pada kamis (9/4/20) pukul 01,00 Wib, Satreskrim Polrestabes mendatangi TKP penangkapan Jl Baru dekat Titi Perumnas Mandala guna melakukan penangkapan terhadap SH

(Tim Detik kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *