Sumatera Utara – Medan | DetikKasus.com -, Polrestabes Medan bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Medan sepakat untuk menciptakan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 berjalan aman dan damai, Kesepakatan tersebut di tuangkan di dalam maklumat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Drs. Dadang Hartanto yang di gelar di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, kesepakatan tersebut di hadiri oleh Walikota Medan, Drs. H. Dzulmi Eldin M.Si, Kapolres Deliserdang, AKBP. Eddy S Tarigan, Perwakilan Dandim 0201 Medan, Danlanud Soewondo, Kolenel PNB. Dirkpoltje Lengkey, Rabu (20/6) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolrestabes Medan mengatakankan bahwa, dengan di laksanakannya kegiatan Maklumat Pilkada-Pilgubsu aman dan damai ini menghimbau agar semua elemen dapat ikut menjaga dan menciptakan Pilkada – Pilgubsu Sumatera Utara.
Adapun maklumat yang di bacakan Kapolrestabes Medan yakni, Pemungutan suara adalah warga negara untuk memilih pilihannya tanpa adanya pengaruh pihak lain, intimidasi fisik dan non fisik rayuan serta dan janji dari pihak mana pun oleh karenanya hal tersebut di lindungi oleh peraturan dan undang-undang negara dan dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Di dalam pelaksanaan pemungutan suara masyarakat yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan di larang untuk mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum yakni, dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya, arus lalu lintas jalan tol, melakukan provokasi perbuatan anarkis dan Sara serta di setiap tempat pemungutan suara atau TPS dan jalan menuju tempat pemungutan suara di larang adanya orang atau kelompok masyarakat yang mengatas namakan perorangan atau organisasi masyarakat tertentu untuk melakukan ancaman intimidasi baik secara fisik maupun nonfisik sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya.
Kapolrestabes Medan dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bilamana terjadi pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polrestabes Medan maka di lakukanlah tindakan polisi yang secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku.
(Kabiro DetikKasus.com/ Alexander Hutapea)