Detikkasus.com | Sidoarjo – Barang bukti pil PCC sebanyak 5.356.000 hasil penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo dimusnahkan oleh petugas di halaman Mapolsek Wonoayu, Kamis (1/3/2018).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pemusnahan jutaan barang bukti itu menggunakan tiga alat molen dan dicampur dengan semen. “Tujuannya agar tidak dapat dimanfaatkan lagi,” ucapnya.
Setelah di molen dengan semen, kata Kapolresta sidoarjo Himawan bayu aji barang bukti tersebut akan ditimbun ke dalam tanah. Biasanya pemusnahan yang kami lakukan di blander. Tapi, karena barang bukti ini terlalu banyak, maka kami giling dan dicampur dengan semen supaya terkontaminasi dan agar tidak dapat digunakan lagi terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba dilingkungan masing-masing. Apabila mendapati informasi apapun terkait peredaran narkoba, supaya sesegera mungkin melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Apabila mengetahui informasi apapun terkait narkoba, kami himbau agar segera lapor ke polisi agar dilakukan pemeriksaan dan ditindak lanjuti pungkas. kapolresta sidoarjo. kombespol himawan bayu aji.
(ghofarkontrisidoarjo).