Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugraha Gelar Press Realese 3C

Rabu, 23 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo | Detikkasus.com –

Sejak September 2019 sampai dengan 20 oktober 2019,Satreskrim Polresta Sidoarjo mampu mengungkap kasus (3 C),CurasCurat,dan Curanmor dengan definisi,terdapat 24 kasus, terdiri dari,kasus curat 17 kasus, dengan mengamankan 19 orang tersangka,kasus Curas ada 3 kasus,dengan mengamankan 4 orang tersangka,kasus Curanmor ada 4 kasus,dengan mengamankan 4 orang tersangka.(rabu 23/10/2019) .

Dari tangan tersangka polisi dapat menyita berbagai Barang Bukti hasil tindak kejahatan berupa Handphone,(sajam) senjata tajam,gembok,tabung LPG,tali,2 kotak perhiasan,uang,serta barang bukti lainya yang berkaitan dengan kasus tersebut termasuk BB berupa 6 unit motor.

Baca Juga:  Sasana Tarung Bebas Indonesia Koti AM Camp Siapkan 20 Atlit Hadapi Kejuaraan Piala Bupati Purbalingga

Dari 27 tersangka tersebut kita sedang melakukan pengembangan khususnya Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) dan Pencurian dengan Kekerasan ( Curas).

“Minta do’anya semoga komplotan pelaku lainya segera tertangkap,karena akan kita kejar terus komplotan pelaku yang telah meresahkan masyarakat ini,”tandas Kapolres.

Baca Juga:  Wadan Pasmar 2 Ikuti Upacara HUT RI Ke 75 secara virtual di Mako Pasmar 2

Kepada wartawan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan,”untuk menekan angka kriminal di wilayah hukum kami,kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas yang terukur kepada para pengacau keamanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini,”tegasnya.

Ia menambahkan,”dari 27 tersangka ini, mereka ada yang melakukan tindak kriminal berulang kali,pada saat nanti kita pemberkasan ke Pengadilan akan kita lampirkan berkas residvis tersebut,sehingga hakim tahu kalau pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak kriminal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ds Unggahan Amankan Kegiatan Warganya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke 27 pelaku tindak pidana kriminal tersebut di amankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo dan di jerat dengan pasal 362,363,365 . KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ( Barkah / Pria Sakti JK TV Sidoarjo Melaporkan ).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru