Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugraha Gelar Press Realese 3C

Sidoarjo | Detikkasus.com –

Sejak September 2019 sampai dengan 20 oktober 2019,Satreskrim Polresta Sidoarjo mampu mengungkap kasus (3 C),CurasCurat,dan Curanmor dengan definisi,terdapat 24 kasus, terdiri dari,kasus curat 17 kasus, dengan mengamankan 19 orang tersangka,kasus Curas ada 3 kasus,dengan mengamankan 4 orang tersangka,kasus Curanmor ada 4 kasus,dengan mengamankan 4 orang tersangka.(rabu 23/10/2019) .

Dari tangan tersangka polisi dapat menyita berbagai Barang Bukti hasil tindak kejahatan berupa Handphone,(sajam) senjata tajam,gembok,tabung LPG,tali,2 kotak perhiasan,uang,serta barang bukti lainya yang berkaitan dengan kasus tersebut termasuk BB berupa 6 unit motor.

Baca Juga:  Maling Duit Rakyat di Tangkap, Kantor Dinas PUBM SDA Sidoarjo, KPK Sita 2 Koper, 1 Boks Plastik Dan 2 Kardus

Dari 27 tersangka tersebut kita sedang melakukan pengembangan khususnya Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) dan Pencurian dengan Kekerasan ( Curas).

“Minta do’anya semoga komplotan pelaku lainya segera tertangkap,karena akan kita kejar terus komplotan pelaku yang telah meresahkan masyarakat ini,”tandas Kapolres.

Baca Juga:  Danramil 0816/09 Krian Kapten Inf Siswanto Menghadiri Pengajian Dalam Rangka Ruwat Desa

Kepada wartawan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan,”untuk menekan angka kriminal di wilayah hukum kami,kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas yang terukur kepada para pengacau keamanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini,”tegasnya.

Ia menambahkan,”dari 27 tersangka ini, mereka ada yang melakukan tindak kriminal berulang kali,pada saat nanti kita pemberkasan ke Pengadilan akan kita lampirkan berkas residvis tersebut,sehingga hakim tahu kalau pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak kriminal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, Polres Gresik Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke 27 pelaku tindak pidana kriminal tersebut di amankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo dan di jerat dengan pasal 362,363,365 . KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ( Barkah / Pria Sakti JK TV Sidoarjo Melaporkan ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *