PEKANBARU, detikkasus.com – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH gelar Press Rilis tindak pidana penipuan di parkiran Indomaret Jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Rabu (15/11/2017) Pukul 11.15 WIB
Kegiatan Press Rilis dilaksanakan, Rabu (29/11/2017) Pukul 13.30 WIB di halaman kantor Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang dan Kasubaghumas IPTU Polius.
Kapolresta menjelaskan tersangka penipuan atas nama AB alias SS (41) dibekuk disebuah Hotel Pekanbaru. Penangkapan tersangka atas dasar Laporan Polisi nomor LP/126/XI/2017 Polda Riau Polresta Pekanbaru Polsek Lima Puluh tanggal 15 November 2017 atas nama pelapor Sofia Indra (41) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bertempat tinggal di Jalan Mahoni III Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
“Tersangka mengenali korban (Sofia, Red) melalui sebuah aplikasi di media sosial dengan nama samaran Surianto. AB mengajak korban ketemu di Pekanbaru. Saat ketemu pelaku memperdayakan korban dengan mengambil barang berharga miliknya. Pengakuan tersangka saat diinterogasi petugas kepolisian telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda,”tukas Susanto
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 Unit HP android mrek Samsung S7 dan Xiaomi Note 3, 1 unit HP Samsung lipat, 17 lembar uang negara Malaysia dengan nominal 82 Ringgit, KTP dan Akte Kelahiran atas nama Sofia Indra, 1 lembar kwitansi pembayaran ansuran dan 1 unit sepeda motor yamaha NMAX dengan nomor Polisi BM 5216 AC. Diperkirakan kerugian kurang lebih sekitar Rp 8.300.000
“Tersangka AB dikenakan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lima Puluh guna penyidikan lebih lanjut,”Tutup Kapolresta Pekanbaru (Ujang Bakri)