SUMENEP, detikkasus.com – Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Sk, Jenis kelamin Laki-laki, 35 tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Dusun larangan Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.
Saat Press Release, Jumat (9/6) pukul 20.30 Wib Kapolres Sumenep menjelaskan bahwa tersangka Sk diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian 5 (lima) sapi (Melanggar Pasal 363 KUHP) pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017, sekira pukul 09.00 Wib di tanah lahan sebelah timur lapangan tembak Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep.
“Korban pemilik sapi tersebut adalah SURAHMAT, 52 tahun, swasta, alamat Jl. Merpati RT 2 RW 9 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep”, paparnya.
Kronologis penangkapan menurut mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu adalah sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal (9/6), sekira pukul 15.30 Wib Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka Sk (inisial) di belakang Puskesmas Pandian, Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Sk melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan dan dilanjutkan tembakan ke arah bawah yang mengenai lengan kanan dan bawah rusuk kanan tembus belakang.
Selanjutnya pada pukul 16.30 Wib, tersangka Sk dilarikan ke RSUD Sumenap oleh petugas guna mendapatkan perawatan medis, namun pada pukul 17.30 Wib pihak RSUD Sumenep menyampaikan bahwa tersangka Sk telah meninggal dunia pada saat dilakukan penanganan medis.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 5 ekor sapi, sementara untuk jenazah tersangka Sk, saat ini sudah dipulangkan dari RSUD Sumenep dan diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan proses autopsi”, imbuhnya.
Selain itu Kapolres juga menyebutkan beberapa perkara pidana yang pernah dilakukan oleh tersangka Sk, antara lain sebagai berikut :
Curi sapi 4 ekor TKP Desa Basoka Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, nomor LP/ 06/ XII/ 2012/ sek Rubaru, tgl. 20 Desember 2012. (Vonis Hakim PN Sumenep);
Curi 3 unit sepeda motor TKP Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Nomor : LP/ 20/ XII / 2012/ SEK. MANDING, tgl 23 Desember 2012. (Vonis hakim PN Sumenep);
DPO Perkara PENGANIAYAAN. LP / 06/ IV/ 2017/ JATIM/ SEK. MANDING, tgl 20 April 2017. Nomor : 03/VI/2017/ Reskrim Manding, tanggal 7 Juni 2017, Perkara pencurian 5 ekor sapi TKP, Desa Pamolokan Kec. Kota. LP/ 140/ VI/ 2017/ JATIM/ RES. SMP, tgl. 8 juni 2017. (Proses Sidik) . (Arif).