POLRES SUMEDANG, Detikkasus.com – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kapolsek Sumedang Utara, laksanakan press realese pengungkapan kasus penganiayaan dan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sumedang, Selasa (19/1/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumedang AKP Yanto Slamet menjelaskan, korban meninggal dunia di rumah sakit. Yanto memastikan, petugasnya saat ini tengah dalam pencarian terhadap para pelaku.”Kejadian terjadi di wilayah Cimanggung. Nyawa korban tak tertolong dan tewas di rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim.
Kelimanya dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Para tersangka itu, sudah menjadi target operasi petugas. Pergerakan mereka di wilayah Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujung Jaya, terus dimonitor.
Narkotika jenis ganja, sebanyak 1 (satu) tersangka R.E alias Rubby. Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 (dua) tersangka YR dan BR.
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan, kepada wartawan bahwa tidak akan mentolerir semua yang melanggar hukum, akan ditindak tegas. Dan kepada tersangka, penusukan di Cimanggung yang telah menjadi DPO, agar menyerahkan diri.”Kalau tidak menyerahkan diri, akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K. (Novi Setiani/Rinrin Herlina/Erdan)