Pontianak I Detikkasus.com – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi S.I. K MH Yang Di dampingi Oleh Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo,S.I.K
Menggelar Press Release Pencurian Dan Kekerasan (Curas), Jumat 12 April 2023.
Kombes Pol Adhe mengungkapkan tersangka berinisial USW (40) warga Pontianak, melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan Linggis membawa alat bangunan, karena keseharian pelaku sebagai kuli bangunan.
“Tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengambil 1 unit handphone merk iphone X warna space grey dan 1 unit handphone merk Samsung Note 9 warna midnight black. Selain itu tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) yang di simpan di ruang tengah, ” Ungkap Kapolresta kepada awak media saat gelar Konfrensi Pres di Polresta Pontianak,
Selain itu Kombes Pol Adhe menerangkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju menggunakan tangan kosong mengenai bagian mata sebelah kanan, dan mengakibatkan luka lebam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) sehingga dirinya membuat laporan ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut.Ujar Kapolesta
Kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya terdapat fakta mengejutkan bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian di 8 TKP dengan 7 alamat yang sama Jalan Tanjung Sari, Pontianak Tenggara, 1 Jalan Reformasi. dari 8 TKP salah satunya Rumah milik ASN di Kejaksaan.
“Pada saat dilakukan pencarian barang bukti di TKP Jalan Reformasi tersangka melarikan diri, menilai perbuatan tersangka terhadap korban-korban sebelumnya, serta kondisi saat itu yang dinilai membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar, maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka, kemudian tersangka di bawa ke Rs.Anton Soejarwo Pontianak untuk mendapatkan perawatan,” . Ujarnya
Sementara itu, Tersangka pencurian dengan kekerasan terlihat tak berdaya, kedua tangan terborgol dan kaki kiri tertembak. Tersangka di tangkap pihak kepolisian pada Rabu, 12 April 2023 sekirapukul 13.30 WIB, di Jalan Tanjung Raya 1 Gg.Stabil Kecamatan Pontianak Timur.
Selanjutnya tersangka pencurian dengan kekerasan terpaksa harus mendekam di jeruji besi, sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman12 tahun penjara
(Hadysa Prana)