Kapolres Ponorogo Pimpin Apel Bersama Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65

PONOROGO I detikkasus.com– Apel tersebut di hadiri pula Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, S.H., M.H., bersama PJU, Perwira serta gabungan Anggota Polres Ponorogo.

Dengan Pimpinan Apel Kapolres Ponorogo, AKBP. Azis pun memberikan Penghargaan Kepada Personil Lalu Lintas yang Berprestasi yaitu Kanit Laka Imamuddin M, S.H., bersama Anggota Bripka Anggara F, S.H., Bripka Deny Irawan, Briptu Aris Kurniawan, Bripka Ardhian Budi P yang telah berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari serta Kanit Patroli Ipda Aris Wibawa, S.H., dan Aipda Rudiyanto yang telah berhasil mengungkap kasus Illegal Loging.

Kapolres Ponorogo menyampaikan sambutan kepala Korps Lalu Lantas Polri, “pada peringatan hari lalu lintas ke 65 tahun 2020 dengan tema “Road Safety Policing : Implementasi E Policing pada fungsi Lalu Lintas di era digital menuju Indonesia Emas 2045″ tema ini menjadi penjabaran dari Program Prioritas Polri khususnya untuk mewujudkan Polri yang Profesional, Modern, Terpercaya.”

Masih dalam amanatnya, tujuan Itu Untuk merespon kebutuhan masyarakat yang mengharapkan pelayanan dengan berbagai kecanggihan dan kemajuan teknologi maka polisi lalu lintas terus berbenah didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengikuti perkembangan saat ini dengan berbasis IT.

Baca Juga:  Hari kedua MTQ, Kabupaten Tuban Kirim 10 Kafilah

keberadaan polisi lalu lintas dalam masyarakat dituntut sebagai pelindung, pengalaman  pelayan dan penegakan hukum untuk mengamankan dan memberikan rasa aman di jalan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat melakukan segala aktivitasnya agar dapat meningkatkan kualitas hidup.

Sepanjang 65 tahun sejarah pengabdian polisi lalu lintas telah banyak berperan dalam mewujudkan Kemseltibcarlantas hingga ke berbagi pelosok di Indonesia. Maka tugas polisi lalu lintas sangat Mulia dan kedepan mempunyai tantangan sangat berat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan. Ini juga merupakan Implementasi Grand strategi Polri dan Program prioritas Kapolri (Promoter) guna mewujudkan Trust Buliding dimana Polisi Lalu Lintas sebagai Etalase Polri.

“Tugas dan tanggung jawab Polisi Lalu Lintas sudah di atur Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dari tugas itu merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi lalu lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya.”

Baca Juga:  Pertemuan Bupati Irdinansyah Tarmizi Dengan Perantau Minang Di Negri Jiran Malaysia

Lebih lanjut, “telah disepakati bersama dalam instruksi presiden RI nomor 4 tahun 2013 tentang dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dengan waktu 25 tahun (2011-2035). Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, polisi lalu lintas telah melakukan terobosan kreatif dan selalu berkembang dari tahun ke tahun dengan mewujudkan road safety policing yang merupakan upaya peningkatan kualitas. Keselamatan dalam berlalu lintas. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain membangun it for road safety, big data dan one gate service, membangun Traffic Atitude Record (TAR) dan Demeryt Point System (DPS), pembangunan Safety Driving Center (SDC), impelementasi e-tilang , membangun Traffic Accident Research Center (TARC), membangun Road Safety Center (RSC), sistem eri untuk regident ranmor, Safety and Security Center (SSC), INTAN (Intelligent Traffice Analisis System), Traffice Accident Research Center (TARC), Smart Management Yang Diawaki Cyber Cops, Literasi Road Safety, Road Safety Choaching, Intelegenci Road Safety Management, Algoritma Road Safety, melaksanakan Implementasi program-program road safety, melaksanakan tujuh program prioritas road safety, Mengembangkan Road Safety Partnership Action (RSPA) dan Mengembangkan Indonesia Road Safety Award(IRSA).

Baca Juga:  Danpasmar 2 Terima Paparan Latihan Satuan Lanjutan l Triwulan ll

“Semua inovasi yang dilakukan polisi lalu lintas hanya semata untuk dapat dirasakan masyarakat sebagai pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan kondisi saat ini terjadinya pandemi Covid-19, polisi lalu lintas dituntut melakukan kegiatan yang mendukung pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19 dan kegiatan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan polisi lalu lintas dalam memutus penyebaran covid-19 yaitu dengan melaksanakan kegiatan pengamanan. Untuk menjalankan tugas dalam fungsi kepolisian polantas harus semakin baik melalui Inisiatif sebagai penggerak revolusi mental, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan fungsi lalu lintas. Keteladanan dalam leadership Yang transpormatif dan memberdayakan, menginspirasi, memberikan solusi bagi terwujudnya polisi lalu lintas yang unggul. Inilah kepemimpinan yang mampu memperbaiki kekurangan masa lalu, siap untuk menghadapi tuntutan, tantangan, harapan bahkan ancaman dimasa kini dan mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.” Pungkas amanat Kakorlantas Polri melalui Kapolres. (Fadhil/Anang Sastro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *