PONOROGO | detikkasus.com – Saat ini Pelayanan cepat call center 110 Polres Ponorogo sudah bisa dinikmati, khususnya seluruh warga masyarakat Ponorogo.
Panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll)
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, layanan 110 ini Jangan dibuat main-main, sistem aplikasi ini dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, Jika ada masyarakat yang membuat laporan bohong petugas kepolisian tentu akan melacaknya.
Kapolres Ponorogo AKBP MOCHAMAD NUR AZIZ, S.H., S.I.K., M.Si. Sabtu (29/5/2021) Secara Virtual, perintahkan Jajaran Polsek untuk mensosialisasikan terkait Alur pelayan call center 110 Polres Ponorogo kepada seluruh warga masyarakat Ponorogo di wilayahnya masing-masing.
“ Alur Layanan Call Center 110
1. Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau handphone.
2. Operator akan menerima telepon
3. Operator akan menginput data penelepon
4. Operator akan memfilter jenis telepon apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid
5. Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing
6. Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres
7. Operator Polres akan menerima telepon
8. Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon
9. Operator akan menclosing pengaduan
10. Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu misal 3-5 detik)
11. Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait ,” Ujar AKBP Azis
“Saya sampaikan kepada Kapolsek jajaran agar mensosialisasikan program pucuk pimpinan Polri ini benar benar tersampaikan kepada warga masyarakat di masing masing wilyahnya dan diharapkan warga masyarakat mengerti serta dengan mudah menyampaikan segala bentuk laporan pengaduan maupun informasi kepada kepolisian khususnya Polres Ponorogo,” Pungkas AKBP Azis
(Arf32)