Polda Jateng – Polres Pati,detikkasus.com – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K bersama Instansi Terkait di Swalayan ADA, Jumat (16/06/2017) ternyata menemukan sebuah paket parsel yang tidak ada tanggal kedaluarsanya atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan. Di dalam parsel tersebut berisi sejumlah makanan ringan dan minuman kaleng yang sudah dibungkus rapi dan sudah siap untuk di boyong pembeli.
“Kami bersama pak Bupati dan pak Dandim memang sengaja untuk sidak ke Swalayan ada untuk mengecek agar barang-barang yang dijual tidak kedaluarsa,,”ujar AKBP Maulana Hamdan,S.I.K usai Sidak di ADA.
Lebih lanjut, Bupati Pati juga mengatakan agar pemilik swalayan juga rajin mengecek barang-barang yang masa berlakunya sudah exspired. Sebab, apabila sampai masyarakat membeli barang atau parsel yang sudah exspired, itu bisa membahayakan kesehatan konsumen.
“Sebelumnya tim kami juga sudah melakukan pengecekan di sejumlah toko modern terkait dengan barang-barang yang sudah expired. Ternyata memang ada. Kami harap segara di perbarui lah, barang yang sudah expired jangan di jual lagi,” tambahnya.
Terkait dengan hal tersebut, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pelaku usaha atau toko modern yang menjual makanan dan minuman kedaluarsa atau tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa, dapat hukuman lima tahun penjara atau membayar denda senilai Rp. 2 miliar.
Tentu saja ini harus menjadi perhatian penting bagi semua pelaku usaha di Kabupaten Pati. terlebih, saat ini adalah menjelang lebaran. Banyak toko-toko yang menyediakan parsel. Apabila konsumen tidak teliti dan memeriksa tanggal kedaluarsa, bisa brakibat fatal.
Terlebih, menjual produk yang bermasalah atau tidak boleh digunakan lagi, adalah pelanggaran hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen yang terdapat pada pasal 62. (Arif).