Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK,MH Konferensi Pers Terkait Penahanan Tsk Senjata Rakitan.

Detikkasus.com |Nias, 20 November 2019.

AKBP Deni Kurniawan SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Martua Manik, SH MH dan satuan terkait gelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Rabu 20/11/2019 terkait

telah diamankannya tersangka atas nama Yulius Waruwu als Ama.Fiki (41) warga desa Lauri, Kecamatan Gido Kabupaten Nias barang bukti satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan dan satu butir peluru tajam, paparnya.

Kapolres Deni” sebelumnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka Yulius Waruwu menakut-nakuti warga, bahkan pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan proyek jembatan lauri, tersangka memaksa dan menekan agar dirinya diterima bekerja sebagai pengawas diproyek pengerjaan jembatan Lauri di kecamatan sogaeadu Kabupaten Nias tersebut.

Baca Juga:  Ini Visi Misi Toba sinaga Sebagai Ketua FPII Rokan Hulu

Kapolres Nias tegas menyatakan” bagi yang mengganggu proses pembangunan yang ada di wilayah hukum Polres Nias, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, demi menjaga ke amanan dan kenyamanan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di pulau Nias, hal ini tidak bisa di biarkan”, tegas Kapolres Nias.

Polres Nias bertindak mengamankan tersangka dengan dasar laporan warga setempat, karena tersangka sering membakar bongkahan kayu di sekitar lokasi proyek, sehingga mengganggu aktifitas para pekerja dan juga warga setempat, terangnya.

Baca Juga:  Nyaris Diamuk Massa, Polisi Amankan Pelaku Curanmor yang Ditangkap Warga Kanor

Awalnya, Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari warga setempat, personil Satuan Reskrim Polres Nias dan Polsek Gido langsung bergerak cepat turun ke lokasi mengamankan tersangka Yulianus Waruwu als A.Fiki dengan mendatangi rumah tersangka, di desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu.

Kemudian petugas langsung menginterogasi isteri tersangka, dan istri tersangka mengakui dan mengetahui kalau suaminya memiliki senjata rakitan yang di sembunyikannya serta dikubur tepat dibelakang rumah tersangka,” urai Kapolres.

Baca Juga:  "Lanjutan Aksi Berbagi Kasih Dan Berkat ONKP Resort Jawa Bersama Firman Jaya Daeli Bagi Warga Terdampak Covid-19 Khusus Jabar"

Pengakuan tersangka dirinya membeli senpi kepada penjual seharga Rp 500.000, hanya untuk menjaga diri dan ditakuti orang, sementara dalam pengembangan oleh petugas indetitas tersangka penjual senjata rakitan sudah di kantongi dan sedang dalam pengejaran petugas kepolisian resort Nias, terang Kapolres.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1)Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tahun 20 penjara, Kapolres mengakhiri( SNW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *