Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Pada hari senin 18 September 2017 pukul 09.00 WIB, Kapolres Mojokerto Leonardus Simarmata S.Sos.,S.I.K.,M.H dengan didampingi Wakapolres Tri Okta Hendri Yanto,S.I.K.,M.H bersama anggotanya melaksanakan Press Release.
Tiga kasus yang di Release antara lain, Kasus Kades Tipu Warga jadi Penipuan CPNS barang bukti yang diamankan kwitansi senilai 50jt. Pelaku berprofesi sebagai Kepala Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Pelaku masih aktif sebagai kepada desa. Penipuan pertama kali yang dilakukan oleh Kepala Desa ini memakan korban sebanyak tiga orang.
Kasus Pencabulan terhadap Anak Usia dibawa Umur. Pelaku (23) pekerja swasta, Bangsal, melakukan hubungan persetubuhan dirumah korban yang berada di Ds Bangsal korban dibawa umur (17). Pelaku melakukan sebanyak 4 kali barang bukti yang diamankan boneka, tas, baju yang telah dikasih pelaku ke korban.
Kasus pengedar Pil Doubel L. Pelaku berprofesi sebagai kernet bus (41) Ds Ngingasgrembyong Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik isi pil double L, 1 plastiknya berisi 1000 pil, total keseluruhan 13950 butir Pil Double L , ganja 57,48 gram dan uang tunai sebesar 1 juta. (DK-1).