Kapolres Mojokerto Leonardus Simarmata S.Sos.,S.I.K.,M.H Melaksanakan Press Release 3 Kasus.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Pada hari senin 18 September 2017 pukul 09.00 WIB, Kapolres Mojokerto Leonardus Simarmata S.Sos.,S.I.K.,M.H dengan didampingi Wakapolres Tri Okta Hendri Yanto,S.I.K.,M.H bersama anggotanya melaksanakan Press Release.

Tiga kasus yang di Release antara lain, Kasus Kades Tipu Warga jadi Penipuan CPNS barang bukti yang diamankan kwitansi senilai 50jt. Pelaku berprofesi sebagai Kepala Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Pelaku masih aktif sebagai kepada desa. Penipuan pertama kali yang dilakukan oleh Kepala Desa ini memakan korban sebanyak tiga orang.

Baca Juga:  Antisipasi Terorisme Satpol PP Jember Bersama Polres Jember dan Kodim 0824 Adakan Sweeping Rumah Kos Disekitar Kampus.

Kasus Pencabulan terhadap Anak Usia dibawa Umur. Pelaku (23) pekerja swasta, Bangsal, melakukan hubungan persetubuhan dirumah korban yang berada di Ds Bangsal korban dibawa umur (17). Pelaku melakukan sebanyak 4 kali barang bukti yang diamankan boneka, tas, baju yang telah dikasih pelaku ke korban.

Baca Juga:  Dialogis Ajak Satpam Perhotelan Peduli Kamtibmas

Kasus pengedar Pil Doubel L. Pelaku berprofesi sebagai kernet bus (41) Ds Ngingasgrembyong Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik isi pil double L, 1 plastiknya berisi 1000 pil, total keseluruhan 13950 butir Pil Double L , ganja 57,48 gram dan uang tunai sebesar 1 juta. (DK-1).

Baca Juga:  Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *