Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi | Kepala Kepolisian Resor Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Melawi termasuk Polsek yang telah memasang spanduk dan menyebarkan selembaran maklumat Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S. H., M. H, ini adalah langkah nyata Kapolda Kalbar, kami jajaran akan selalu mendukung serta berupaya agar maklumat Kapolda Kalbar sampai keseluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Melawi, tutur Kapolres Melawi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis ( 1/3/2018 ) pagi.
Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si menyampaikan bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban dari Karhutla agar segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian dan instansi terkait, agar cepat ditangani dan tidak terjadi karhutla yang lebih luas, pesannya.
“Saya juga sudah memerintahkan kepada seluruh Personil Bhabinkamtibmas untuk menempel dan menyebarkan selembaran maklumat Kapolda Kalbar di Desa binaannya, dengan harapan seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan memahami tentang maklumat Kapolda Kalbar, sebab kitalah yang wajib menjaga kelestarian ekosistem yang ada saat ini agar tetap terjaga dengan baik, tegasnya.
Kapolres juga menjelaskan sinergitas antara TNI – Polri serta instansi terkait selalu terjalin dengan sangat baik diwilayah hukum Polres Melawi, baik itu patroli karhutla bersama dan pemadaman api jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, selalu dilakukan secara bersama-sama oleh Bhabinkamtibmas dan bhabinsa serta instansi terkait.
( Alex – Oktavianus)
Sumber Berita Humas Polres Melawi.