Kapolres Labuhanbatu Sudah Menindak Lanjuti SDN 112330 Tubiran

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (08/01/2020) Melalui Jama K Purba,SH.MH Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, sudah menindak lanjuti pungutan liar yang terjadi di SDN 112330 Tubiran, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Proses penyelidikan pungutan liar di SDN 112330 Tubiran akan dipimpin oleh IPDA Amlan SH Kanit TIPIKOR, ujar Jama K Purba melalui situs WhatsAAp

IPDA Amlan SH Kanit Tipikor Labuhanbatu membenarkan bahwa “Penyelidikan akan dilakukan secepatnya, sebab saya sudah disposisikan kepada RUDI sebagai penyidik yang akan menindak lanjutinya”. Kemarin memang agak lambat karena situasi yang membuatnya, tapi yang pasti kami tidak sedikitpun berniat untuk memperlambat. Ujar Amlan diruangan kantor kerjanya sambil memanggil penyidik yang akan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Pekerja Dijadikan Sapi Perahan. Bahkan Tidak Didaftarkan Menjadi Peserta BPJS

SURIANI sangat berterimakasih kepada AKBP Agus Darojat Kapolres Labuhanbatu, karena sudah menangani pengutipan yang terjadi sekolah dasar negeri 112330 Tubiran, “Semoga dengan dilakukannya pengembangan atau penyelidikan terhadap guru pengajar nantinya tidak terjadi lagi pungli disekolah ini, dan kalau bisa penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, mampu meningkatkan hingga ada nantinya yang terpecat secara tidak hormat mungkin akan lebih baik lagi. Ujar Suriani

Baca Juga:  Pilkades Jangan Dikotori Politik Uang

Pada edisi 02/11/19 yang lalu Bernat Panjaitan SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI meminta agar penegak hukum untuk melakukan tindakan yang tegas, terhadap pungutan di SDN 112330 Tubiran “Sangat tidak baik jika instansi SDN mereka jadikan ladang bisnis pencetak uang atau ATM berjalan gendut mereka”.

Baca Juga:  242 Aseptor Baru Kota Madiun Dalam Rangka Peringatan Harganas XXVII

SDN 112330 Tubiran yang melakukan pungutan tanpa ada menggunakan landasan hukum, Alias bebas leluasa berbuat sesuka hati menurutnya sangat tidak pantas terjadi. “Kalau memang boleh berbuat sesuka hati untuk melakukan pengutipan tanpa landasan hukum, bajat saja semua wali siswa itu, hingga ratusan juta agar diri mereka menjadi konglomerat” ujar Bernat ( J Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *