Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (08/01/2020) Melalui Jama K Purba,SH.MH Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, sudah menindak lanjuti pungutan liar yang terjadi di SDN 112330 Tubiran, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Proses penyelidikan pungutan liar di SDN 112330 Tubiran akan dipimpin oleh IPDA Amlan SH Kanit TIPIKOR, ujar Jama K Purba melalui situs WhatsAAp
IPDA Amlan SH Kanit Tipikor Labuhanbatu membenarkan bahwa “Penyelidikan akan dilakukan secepatnya, sebab saya sudah disposisikan kepada RUDI sebagai penyidik yang akan menindak lanjutinya”. Kemarin memang agak lambat karena situasi yang membuatnya, tapi yang pasti kami tidak sedikitpun berniat untuk memperlambat. Ujar Amlan diruangan kantor kerjanya sambil memanggil penyidik yang akan melakukan penyelidikan.
SURIANI sangat berterimakasih kepada AKBP Agus Darojat Kapolres Labuhanbatu, karena sudah menangani pengutipan yang terjadi sekolah dasar negeri 112330 Tubiran, “Semoga dengan dilakukannya pengembangan atau penyelidikan terhadap guru pengajar nantinya tidak terjadi lagi pungli disekolah ini, dan kalau bisa penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, mampu meningkatkan hingga ada nantinya yang terpecat secara tidak hormat mungkin akan lebih baik lagi. Ujar Suriani
Pada edisi 02/11/19 yang lalu Bernat Panjaitan SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI meminta agar penegak hukum untuk melakukan tindakan yang tegas, terhadap pungutan di SDN 112330 Tubiran “Sangat tidak baik jika instansi SDN mereka jadikan ladang bisnis pencetak uang atau ATM berjalan gendut mereka”.
SDN 112330 Tubiran yang melakukan pungutan tanpa ada menggunakan landasan hukum, Alias bebas leluasa berbuat sesuka hati menurutnya sangat tidak pantas terjadi. “Kalau memang boleh berbuat sesuka hati untuk melakukan pengutipan tanpa landasan hukum, bajat saja semua wali siswa itu, hingga ratusan juta agar diri mereka menjadi konglomerat” ujar Bernat ( J Sianipar )