Kapolres Kediri AKBP Rony Faisal Kepada Ketua Umum NGO PMBDS: Terkait Kasus Salah Tangkap, Sudah di Tangani Propam Polda Jatim

 

Detikkasus.com | Kasus salah tangkap, itu sudah lama mas, sebelum saya masuk dan sudah ditanggani oleh Propam Polda jatim. Jelasnya melalui Handphone selulernya kepada NGO PMBDS.

Berita Sebelumnya:

Ketua Umum NGO PMBDS Minta Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi Polres Pare Salah Tangkap.

Korban Salah Tangkap, Priyo Sudarmono di Borgol, Di Hajar Di Kantor Polisi Polres Pare.

Belum lama Polri mencopot AKBP Erick Hermawan dari jabatannya sebagai Kapolres Kediri, Jawa Timur-, Karena kasus pungutan liar (pungli) pembuatan SIM di lingkungan Satpas Polres Kediri kini Polres Kediri diduga melakukan salah tangkap, korban di tangkap di sangkakan melakukan pembunuhan.

Kabupaten Kediri – Propinsi Jawa Timur-, Kamis 01 November 2018, Jejak Kasus dan NGO PMBDS Menerima laporan dari korban salah tangkap saudara Priyo Sudarmono warga Canggu.

Priyo Sudarmono umur 43 tahun, Alamat Dusun / Desa Canggu RT/ RW O2 /03 -, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri mengaku kepada NGO PMBDS Dan Detikkasus.com – Beritapolisi.id + www.jejakkasus.info menjadi korban salah tangkap oleh oknum Kepolisian Polres Kediri – Pare – Polda Jatim.

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 21 juni 2018 -, Pukul 19:00 menurut keterangan korban, ada sekitar 10 orang dari Polres Pare melakukan penangkapan di rumah korban dan langsung di bawa ke Kantor Polres Pare Pukul 19: 30 Wib.

Baca Juga:  Memberikan Pengamanan Lalu Lintas Kepada Warga Masyarakat Pemakai Jalan Disupataran SPBU Sukasada

Saat itu Priyo di datangai oleh anggota polisi sekitar 10 orang karena terlihat ada 1 unit mobil, 4 sepeda motor mengetuk pintu mengaku namanya agus.

Usai di buka pintunya masuk sekitar 7 orang namun di luar masih ada polisi lainnya berpakaian Preman.

Usai Priyo di tanya Polisi apa benar kamu yang bernama Priyo Sudarmono, Kemudian Priyo mengakan iya saya pak priyo.

Usai itu kemudian Priyo di bawa ke Polres Pare, Sampai di Polres Pare Priyo di perlakukan tidak senono di hajar di pukuli menggunakan alat berat besi saat di mintaki keterangan di ruang Reserse dan kriminal Polres oleh Bapak Edi dan kawan kawan sekitar 20.00. Wib sampai pukul 23.00 wib.

Priyo Mengaku di paksa mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap binti warga desa canggu, secara terus menerus di paksa untuk mengakuinya, hingga pukul larut pagi sekitar pukul 04.00 wib.

Priyo Tetap tidak mengaku karena memang tidak melakukan pembunuhan, Hingga polisi membawa Priyo ke Rumah sakit Bhayangkara (IGD) Kediri untuk di lakukan Visum dan Sidik Jari jumat 22 juni 2018 sekitar pukul 08.00 wib sampai pukul 11.00 wib.

Baca Juga:  Pengawasan Mesin ATM Malam Hari Perlu Dilakukan Peningkatan Patroli Guna Mencegah Kriminalitas

Dikarenakan Hasil Visum dan Sidik Jari Priyo tidak membuahkan hasil, maka Priyo di lepas tidak di antar pulang, Priyo dapat tumpangan pulang naik sepeda motor bapak Haris Bhabin Kamtibnas Desa Canggu, sampai di rumah pukul 13.00 wib.

Dengan adanya kejadian tersebut, Korban Sampai sekarang mengalami trauma di bagian kepala punggung dan bengkak akibat di borgol plastik, di ikat di kursi mata di tutup di ruangan kanit Reskrim.

Hingga terjadi pemukulan dugaan dengan alat berat besi (linggis).

Sementara Itu Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS menjelaskan adanya Perihal Polisi salah tangkap.

Mabes Polri menjelaskan sudah ada aturan tentang manajemen penangkapan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan sudah ada sanksi kode etik bagi anggota yang melakukan salah tangkap.

Tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011. Selain itu, sudah ada aturan tentang manajemen proses penyelidikan, yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam penyelidikan 1×24 jam, apabila tidak terbukti bersalah, orang yang ditangkap itu akan segera dilepaskan atau dibebaskan.

“Apabila mereka tidak terbukti, kemudian dilakukan penangkapan, itu akan dipulangkan. Jadi, apabila ada tersangka yang tertangkap, tapi ternyata tidak pelaku kejahatan, itu akan dikembalikan,”

Baca Juga:  Kegagalan Bangunan, Tiada Lagi Pidana Bagi Pelaku Jasa Kontruksi.

Lebih lanjut, jika suatu perkara sudah naik ke tahap peradilan dan terdakwa dinyatakan tidak bersalah, polisi bisa mengganti kerugiannya. Jika yang bersangkutan sudah dibebaskan, ia bisa mengajukan ganti rugi melalui permohonan atau dengan ketetapan hakim.

“Jika sudah bebas dia memiliki satu hak untuk mengajukan ganti rugi, atau dengan permohonannya atau dengan ketetapan hakim,”

Sampai hari ini Priyo mengaku masih merasakan sakit di pinggangnya, dan Trauma termasuk isyrinya yang mempunyai gejala jantung karena di jadikan saksi di Polres Pare.

Tonton Video hasil Konfirmasi: Korban Salah Tangkap, Priyo Sudarmono Mengadu Ke NGO PMBDS di Borgol, Diduga Di Hajar Anggota Polres Pare.

https://youtu.be/7H7mugTy78g

Hasil konfirmasi dengan kanit Pidum bapak Rony melalui telp whatsaapnya 08123214XXX Ketika di mintaki staetmen supaya berita imbang, tidak ada tanggapan, pukul 18.40 Wib. hingga berita di angkat, SUPRIYANTO ALS PRIYA Ketua Umum MGO PMBDS Minta Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D ambil tindakan Tegas Terhadap Oknum Anggota Polisi yang melakukan salah tangkap dan aniaya korban salah tangkap. Bersambung. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *