Detikkasus.com | Kampar – Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH bersama Dandim 0313/ KPR Letkol Inf Aidil Amin SPi, Kasatpol PP Kampar Drs. Nurbit yang mewakili Bupati Kampar serta Upika Tapung Hilir, Jumat sore (14/6/2019 ) mengunjungi Masyarakat Desa Koto Aman yang bertahan di Lokasi Perumahan KTK2 Nanjak Desa Koto Garo Kec. Tapung Hilir.
Pada saat Kapolres Kampar beserta rombongan tiba dilokasi ini, Korlap (Kordinator Lapangan) dari Aksi Unras Masyarakat Desa Koto Aman ini tidak terlihat bersama masyarakat dan diduga sudah melarikan diri sehingga masyarakat terlantar di lokasi tersebut.
Pada kesempatan ini Kapolres Kampar menyempatkan waktu untuk bertatap muka dan berdialog dengan warga Desa Koto Aman ini dan menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut :
Mengawali dialog ini Kapolres Kampar mengucapkan Selamat Idul Fitri dan menyampaikan permohonan maaf lahir bathin kepada seluruh masyarakat Desa Koto Aman.
Kapolres kemudian menanyakan kepada masyarakat apakah saat ini ada pengurus PEKAM yang hadir dan dijawab secara spontan oleh masyarakat bahwa seluruh masyarakat merupakan pengurus PEKAM.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari Masyarakat Desa Koto Aman, baik di Polres Kampar maupun Polda Riau.
Apabila ada masyarakat yang merasa memiliki lahan di areal PT. SBAL ini, maka dipersilahkan melapor ke Polres Kampar atau Polda Riau maupun Mabes Polri dengan melengkapi dokumen dan legalitas kepemilikan lahan.
Permasalahan ini telah berlarut larut dan berdampak buruk terhadap investasi di Kabupaten Kampar, dan Pemda Kampar bersama pihak Kepolisian selalu terbuka dengan masyarakat untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait kepentingan Masyarakat.
Namun apabila ada masyarakat yang mengganggu ketertiban umum atau kepentingan masyarakat lainnya, maka ini merupakan pelanggaran dan bisa diproses secara hukum.
Salahsatu Korlap Aksi masyarakat Desa Koto Aman Sdr. Dapson beberapa waktu lalu telah diproses hukum di Polda Riau, dan Kapolres menjamin bahwa proses ini akan berjalan secara adil sesuai mekanisme perUndang-undangan yang berlaku.
Diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum, sehingga terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selanjutnya penyampaian oleh Kasat Pol PP Kab. Kampar sebagai berikut :
Pada kesempatan ini Kasat Pol PP Kampar menanyakan tentang tuntutan masyarakat, dan masyarakat menyampaikan permintaan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT. SBAL yang telah diganti rugi, dan apabila ada kelebihan maka harus dikembalikan kepada masyarakat Desa Koto Aman.
Kasatpol PP Kampar kemudian meminta agar masyarakat Koto Aman ini dapat kembali ke rumahnya masing-masing, dan apabila nantinya ada yang melakukan pelanggaran hukum maka hal itu menjadi kewenangan pihak Kepolisian.
Menutup penyampaiannya Nurbit mengajak masyarakat untuk berdoa semoga ada jalan terbaik atas permasalahan antara warga Desa Koto Aman dengan PT. SBAL ini.
Penyampaian berikutnya oleh Dandim 0313/ KPR, mengawali pembicaraannya Dandim menyampaikan bahwa dirinya telah berdinas selama 2 tahun di Kabupaten Kampar dan telah beberapa kali menangani permasalahan lahan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Dandim telah bertemu secara empat mata dengan para pentolan PEKAM antara lain sdr. Dabson, Irfan dan Anton.
Selanjutnya Dandim menyarankan agar masyarakat pulang kerumah masing-masing karena tidak ada peluang untuk mendapatkan lahan.
Hal yang bisa dilakukan saat ini adalah agar membuka kembali perundingan dengan pihak Perusahaan PT.SBAL.
Mengakhiri penyampaiannya. Dandim mengapresiasi kekompakan masyarakat Desa Koto Aman, namun hendaknya kekompakan ini dapat diarahkan kepada hal yang positif, jelasnya.
Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolres Kampar menghadirkan Kepala Desa Koto Aman Sdr. Sofyan yang menyampaikan kepada masyarakat Koto Aman sebagai berikut :
Kades Koto Aman ini mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kampar dan rombongan yang telah berkenan hadir mengunjungi masyarakat.
Permasalahan tuntutan masyarakat Desa Koto Aman bermula pada tahun 2007 dimana saat itu Kepala Desa sendiri sebagai pencetusnya, namun 2 tahun yang lalu Kepala Desa membuat surat kuasa kepada pengurus PEKAM Sdr. Irfan dan Akmal untuk menyelesaikan permasalahan Desa Koto Aman dengan PT. SBAL.
Selanjutnya Sdr. Dapson dan Sdr. Anton bergabung kedalam PEKAM, sehingga arah perjuangan PEKAM mulai mengarah kepada keuntungan kelompok tertentu dan tidak sesuai dengan kesepakatan semula sehingga Kepala Desa mencabut mandatnya kepada PEKAM.
Kepala Desa Koto Aman ini menghimbau kepada masyarakat agar kembali kerumah masing-masing, namun masyarakat tidak menerimanya dan tetap akan bertahan di Lokasi Perumahan KTK2 Nanjak Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir ini.
Sekira pukul 20.40 WIB, Kapolres Kampar beserta rombongan meninggalkan Lokasi Perumahan KTK2 Nanjak Desa Kota Garo Dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.(Pjr)